INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 295/Pid.B/2020/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | RYAN ALIF UTAMA bin ROHIDIN MUHAMAD ALI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 295/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2586/M.4.12.3/Eoh.2/12/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RYAN ALIF UTAMA BIN ROHIDIN MUHAMAD ALI pada hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2020, sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Depan Mushola Nurul Firdaus yang terletak di RT.04 Desa/Kel. Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal Minggu, tanggal 04 Oktober 2020, sekitar pukul 17.15 Wib terdakwa mendatangi Mushola Nurul Firdaus yang terletak di RT.04 Desa/Kel. Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Melihat ada Sepeda merk Polygon Type Monarch warna abu-abu dan 1 (satu) buah tas slempang terbuat dari kalep warna coklat yang tergantung di stang sepeda, muncul niat terdakwa untuk menguasai barang-barang tersebut. Setelah para jamaah melaksanakan sholat magrib, tanpa ijin dari saksi Tino Wahid Maulana terdakwa langsung merusak kuci gembok yang melilit di sepeda dengan cara diinjak, lalu terdakwa menaiki sepeda tersebut dan membawa 1 (satu) buah tas slempang terbuat dari kalep warna coklat yang tergantung di stang sepeda keluar dari Mushola Nurul Firdaus. Mengetahui sepedanya hilang, saksi Tino Wahid Maulana melapor kepada ayahnya yaitu saksi Mugiyono, kemudian melakukan pengejaran sampai akhirnya bisa menemukan dan menagkap terdakwa beserta barang buktinya di perempatan SD Kanisius Mutihan Totogan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Piyungan guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Mugiyono merasa dirugikan sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ke dua
---------- Bahwa terdakwa RYAN ALIF UTAMA BIN ROHIDIN MUHAMAD ALI pada hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2020, sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Depan Mushola Nurul Firdaus yang terletak di RT.04 Desa/Kel. Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal Minggu, tanggal 04 Oktober 2020, sekitar pukul 17.15 Wib terdakwa mendatangi Mushola Nurul Firdaus yang terletak di RT.04 Desa/Kel. Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Melihat ada Sepeda merk Polygon Type Monarch warna abu-abu dan 1 (satu) buah tas slempang terbuat dari kalep warna coklat yang tergantung di stang sepeda, muncul niat terdakwa untuk menguasai barang-barang tersebut. Setelah para jamaah melaksanakan sholat magrib, tanpa ijin dari saksi Tino Wahid Maulana terdakwa langsung merusak kuci gembok yang melilit di sepeda dengan cara diinjak, lalu terdakwa menaiki sepeda tersebut dan membawa 1 (satu) buah tas slempang terbuat dari kalep warna coklat yang tergantung di stang sepeda keluar dari Mushola Nurul Firdaus. Mengetahui sepedanya hilang, saksi Tino Wahid Maulana melapor kepada ayahnya yaitu saksi Mugiyono, kemudian melakukan pengejaran sampai akhirnya bisa menemukan dan menagkap terdakwa beserta barang buktinya di perempatan SD Kanisius Mutihan Totogan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Piyungan guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Mugiyono merasa dirugikan sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
