| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Heni Indri Astuti, SH 2.ANIS MUSLICHATI, SH., MH 3.Andri Dewi Astuty, SH 4.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
ANDANG APRIYANTO Alias KIPLI Bin NGADIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 985/M.4.12.3/Enz.2/03/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDANG APRIYANTO Alias KIPLI Bin NGADIMAN, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Blonotan RT.004, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi DI. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa di hubungi Sdr. HERU (DPO) menggunakan telefon WA (0882 2145 8007) yang di kontak HP Terdakwa diberi nama PLENTU GRZ dan nomor WA Terdakwa adalah 08820059 36531, saat Terdakwa di telefon sedang berada di depan rumah tinggal Terdakwa di Dsn. Jragung RT. 006 RW. 002, Ds. Jogotirto, Kec. Brebah, Kab. Sleman. Saat ngobrol dengan Sdr. HERU alias PLENTU tersebut intinya ia minta tolong/butuh uang Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah) untuk buat mengambil lagi atau Terdakwa diminta menganti obat Psikotropika (Riklona) milik Sdr. HERU alias PLENTU sebanyak 20 (duapuluh) butir dan Terdakwa setuju. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebasar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke Nomor dana (0882 2145 8007) milik Sdr. HERU alias PLENTU tetapi setelah Terdakwa mengirim dari BRI LINK di konter BRI LINK ternyata tidak bisa terkirim dan selanjutnya Terdakwa memberitahu Sdr. HERU. Setelah uang tidak bisa terkirim selanjutnya Sdr. HERU mengirim pesan WA yang berisi nomor rekening BRI (milik teman Sdr. Heru) yang kemudian Terdakwa mengirim uang Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah) ke nomor tersebut dan setelah terkirim selanjutnya kertas bukti transfer Terdakwa foto dan Terdakwa kirim via WA ke Sdr. HERU. Selanjutnya selang 30 (tigapuluh) menit kemudian Sdr. HERU datang ke rumah Terdakwa sendirian dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam. Setelah sampai rumah Terdakwa mengobrol sebentar di teras rumah Terdakwa dan dilanjutkan serah terima barang ( Riclona) dengan posisi duduk berdampingan selanjutnya Sdr. HERU menyerahkan satu bungkus plastic klip yang berisi 20 butir tablet Riklona dengan tangan kanannya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima obat tersebut dengan tangan kiri Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpannya di dalam saku jaket Terdakwa. Setelah itu Sdr. HERU meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa tujuan Terdakwa saat membeli/menerima 20 (duapuluh) butir tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg dari Sdr. HERU alias PLENTU tersebut adalah akan Terdakwa gunakan sendiri.Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa dan menyimpan 20 (duapuluh) butir tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg tersebut. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB di rumah d/a. Dsn. Blonotan RT. 004 Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul saat itu Terdakwa sedang di dalam kamar pacarnya selanjutnya ada 4 (empat) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menjelaskaan sebagai petugas Polisi dari Polda DIY dengan memperlihatkan surat tugas dan selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa. Bahwa petugas Polisi setelah melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa menemukan 20 (duapuluh) butir tablet Riklona 2 klonazepam 2 mg didalam saku celana sebelah kiri. Bahwa setahu Terdakwa obat tersebut adalah sebagai obat penenang biar bisa tidur dan setelah Terdakwa mengkonsumsi obat tersebut badan terasa ringan dan nyaman untuk beraktifitas. Dan Terdakwa mulai mengkonsumsi obat psikotropika pada tahun 2020 dan untuk saat ini dosis jika mengkonsumsi 6-7 butir per hari. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium : Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta.Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NOMOR R/ 400.7.5/92/ D13.1 tanggal 25 Januari 2025 menyatakan barang bukti tablet alprazolam yang disita dari Terdakwa ANDANG APRIYANTO alias KIPLI Bin NGADIMAN, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan mengandung Klonazepam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
