| Petitum |
I. PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat, (Tergugat, Turut Tergugat I, II, dan III) secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 Tertanggal 27 Februari 2020 BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan secara hukum Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten antara Penggugat dengan Turut Tergugat BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp. 1.030.000.000,- (satu milyar tigapuluh juta rupiah) secara tanggung renteng
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voebaar Bij Vooraad), meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun peninjauan kembali.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Menurut Hukum.
|