Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.S/2015/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. REZA KRISWANTO Bin SUNAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.S/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA KRISWANTO Bin SUNAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P?30

?UNTUK KEADILAN?

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

NOMOR: REG. PERKARA: 68/BNTUL.Epp/04/2015

IDENTITAS TERDAKWA:

  1. Nama lengkap ; REZA KRISWANTO bin SUNAR

Tempat lahir : Bantul

Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 18 NOPEMBER 1996

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Gumuk. RT 03 Ringiharjo , Kecamatan Bantul

Kabupaten Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMP (tamat)

  1. PENAHANAN : jenis RUTAN

Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015

Diperpanjang penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015.

Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015.

3.Catatan tindak pidana yang didakwakan :

Bahwa terdakwa REZA KRISWANTO bin SUNAR pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat didusun Bantul Karang , Ringiharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2015 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pergi mengayuh sepeda angin hendak memancing dekat dijalan raya dan masjid Tamanan , Ringinharjo, Bantul, terdakwa melewati utara kandang sapi dan ayam didusun Bantul Karang , Ringiharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul , kemudian terdakwa memakir sepeda angin , menaruh tas dan alat pancing disebelah timur kandang sapi. Kemudian itu terdakwa berjalan kaki ke arah barat menuju kadang sapi , menelusuri jalan masuk rumah kosong kemudian membuka pintu strimin lalu masuk area kandang lalu membuka pintu kandang box ayam jago lalu ayam jago oleh terdakwa dikeluarkan lalu terdakwa menaruh dimana sepeda angin terdakwa parkir. Selanjutnya terdakwa berjalan lagi menuju kandang mengambil 3 (tiga) ekor burung merpati yang berada dalam box merpati. Kemudian terdakwa membawa 3 ekor merpati dimana sepeda angin di parkir, lalu ketiga burung merpati dimasukkan kedalam tas warna hitam.

Setelah terdakwa hendak pergi mengayuh sepeda angin mendengar dan melihat warga berdatangan disekitar kandang tersebut, spontan terdakwa buru-buru pergi dengan jalan kaki meninggalkan barang-barang milik terdakwa termasuk milik korban yaitu seekor ayam jago dan 3 ekor merpati, terdakwa lari lalu istirahat dibengkel sepeda menunggu warga pergi.

Kemudia esok harinya hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 pukul 07.00 WIB terdakwa berinisiatif mengambil sepeda angin dan barang-barang lain , kemudian terdakwa bertemu saksi korban Harduki dan terdakwa mengakui bahwa telah mengambil ayam jago dan burung merpati.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Harduki menderita

kerugian berupa 1 (satu) ekor ayam jago dan 3 (tiga) ekor burung merpati yang ditaksir seharga lebih kurang Rp.700.000. ( tujuh ratus ribu rupiah ) .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362 KUHP.

Bantul , 23 April 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

MARIA GORETI SUNARWATI

JAKSA MUDA NIP 19661213 199103 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya