INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2020/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | M. RIDOH alias RIDOH Bin JUNAIDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1126/M,4,12,3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa M. RIDOH alias RIDOH Bin JUNAIDIN, pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekitar pukul 02.00Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di Perumahan Vilada Tentrem pada rumah Nomor A5 dan rumah Nomor A1 di Jalan Wonosari Km 10,5, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dan cara untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa bersama dengan ERLAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dari Yogyakarta pergi ke Jalan Wonosari daerah Kabupaten Bantul, diantar oleh IHWAMUDIN ALS. IWAN BIN BAMBANG dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter, kemudian terdakwa dan ERLAN minta diturunkan di dekat persimpangan lampu merah Jalan Wonosari, lalu terdakwa pergi bersama ERLAN berjalan kaki mencari-cari kesempatan, sampai kemudian sekitar pukul 02.00Wib hari Sabtu 14 Maret 2020 menemukan Perumahan Vilada Tentrem di Jalan Wonosari Km 10,5, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul yang tidak terdapat penjagaan.
• Bahwa terdakwa dan ERLAN kemudian masuk ke perumahan, lalu berdua memanjat pagar halaman rumah A5, kemudian terdakwa mencongkel kunci dan jendela kamar depan menggunakan besi bettel kemudian Erlan yang memasuki rumah dengan cara memanjat melalui jendela,sedangkan terdakwa berjaga. Di dalam rumah ERLAN mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam Merk Bodypack yang berisi 1 (satu) buah laptop Merk LENOVO type A300 warna hitam, 1 buah dompet yang berisi surat-surat atas nama LUKAS SIGIT RAHARJO, yang terletak di lantai di kamar tamu kemudian di kamar tidur mengambil 1(satu) buah Laptop Merk DELL wama hitam, 1 buah Net book warna hitam Merk HP, 1(satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan surat-surat atas nama SAWITRI FRANSISCA, selanjutnya ERLAN membuka kunci pintu depan dari dalam dan keluar.
• Bahwa kemudian terdakwa dan ERLAN bergeser ke rumah A1, berdua memanjat pagar halaman rumah lalu terdakwa mencongkel jendela depan menggunakan besi bettel, lalu terdakwa dan ERLAN memasuki rumah dengan cara memanjat jendela, mengambil barang berupa 1 tas yang berisi 1 unit laptop merk Dell warna merah, 1 jam tangan fossil, 1 jam tangan Seiko warna silver, dan surat-surat milik DESMON EFENDI PASARIBU yang berada di ruang tamu, kemudian memanjat keluar lagi.
• Bahwa setelah berhasil mengambil barang, terdakwa dan ERLAN kabur dan sempat membuang tas hitam berisi surat-surat atas nama LUKAS SIGIT RAHARJO di sekitar Depo Kayu, dan membuang tas berisi surat-surat atas nama DESMON EFENDI PASARIBU di depan rumah A1.
• Bahwa total kerugian LUKAS SIGIT RAHARJO dan SAWITRI FRANSISCA sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan total kerugian DESMON EFENDI PASARIBU sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
• Bahwa tindakan terdakwa bersama-sama ERLAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dilakukan tanpa seijin LUKAS SIGIT RAHARJO atau SAWITRI FRANSISCA, dan tanpa seijin DESMON EFENDI PASARIBU.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 jo Pasal 65 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
