Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
376/Pdt.P/2025/PN Btl JUMIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 376/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Ayah Kandung PEMOHON yang bernama MARTO UTOMO yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2000;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ayah Kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama MARTO UTOMO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak