Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Narkotika) SLAMET SUPRIYADI, SH EKO ADI SAPUTRO Alias MONDLENG Bin SLAMET NASIHUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1590/O.4.13/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUPRIYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ADI SAPUTRO Alias MONDLENG Bin SLAMET NASIHUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                              P- 29

“ UNTUK KEADILAN “

SURATDAKWAAN

Nomor : PDM  -56/O.4.13/Euh.2/06/2018.

 

Identitas terdakwa :

EKO ADI SAPUTRO als MONDLENG bin SLAMET NASIHUDIN ;

Tempat lahir

Kebumen ;

Umur/Tgl lahir

Juli 1996 ;

Jenis kelamin

Laki-laki ;

Indonesia ;

Tempat tinggal

  Rt 03 Rw 03, Karangsari, Kebumen Jawa Tengah ;

Islam ;

Swasta ;

SLTP Tidak lulus.

 

Penahanan        :                      

Oleh Penyidik BNNP DIY

:

Tgl  27 April  2018  s/d  tgl  16 Mei  2018.

Diperpanjang oleh Aspidum Kejati DIY selaku PU

:

Tgl 17 Mei 2018  s/d  tgl  25  Juni  2018.

Oleh PU

:

Tgl  4  Juni 2018  s/d tgl  23  Juni 2018.

 

Dakwaan          :

Pertama :

 

---------- Bahwa ia terdakwa EKO ADI SAPUTRO als MONDLENG bin SLAMET NASIHUDIN bersama RISYANTO al AAN (yang diajukan sebagai tersangka berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21April tahun 2018 sekitar jam 08.00 wib atau pada waktu lain di bulan Apriltahun 2018, bertempat dirumah terdakwa Karangsari Rt 03 Rw 03, Karangsari, Kebumen Jawa Tengah,di bengkel sepeda motor terdakwa Daerah Wonoyoso, Kebumen Jawa Tengah, di dekat tembok Toko Indomaret Kartasura Jawa Tengah, di Perempatan Jalan Kweden, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantulberwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman  sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “ telah bersepakat atau bermufakat melakukan perbuatan pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Berawal hubungan pertemanan antara terdakwa EKO ADI SAPUTRO als MONDLENG bin SLAMET NASIHUDIN dengan RISYANTO al AANsejak 2 (dua) tahun yang lalu, hubungan pertemanan tersebut terdakwa sebagai bengel sepeda motor di daerah Wonoyoso Kebumen dan RISYANTO sebagai pelangan dari bengkel tersebut sekaligus sebagai penjual Narkotika di wilayah Kebumen, selanjutnya terdakwa diajak kerjasama oleh RISYANTO dan bertugas mengambil sekaligus meletakkan Narkotika yang telah dibeli oleh RISYANTO al AAN dari SARTONO seorang penghuni Lapas Narkotika Yogyakarta, pengambilan Narkotika tersebut di daerah Kartasura Jawa Tengah,terdakwa sepakat dengan tugas sebagai perantara atau kurir dalam jual beli Narkotika dari RISYANTO tersebut dan  telah 2 (dua) kali sebagai perantara atau kurir jual-beli Narkotika, yaitu :

 

Pertama, pada pertengahan bulan Maret tahun 2018,terdakwa mendapatkan perintah mengambil Narkotika jenis shabu-shabu dari RISYANTO dan memecahnya menjadi beberapa bagian dan meletakkannya di wilayah Kebumen sesuai perintah atau pesanan RISYANTO, untuk pekerjaan itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;
Kedua, hari Sabtu tanggal 21 April 2018pada pagi hari jam 08.00 wib saat terdakwa berada dirumahnya mendapatkan kiriman Short Masage Service (SMS) dari RISYANTO al AAN melalui Hand Phone milik terdakwa merek Hummerwarna putih Nomor : 087730108058 yang inti pembicaraan adalah “ aku ra penak jane tp drpd aku kacau, ngapurane pak nek komisine tak wei pindo priwe ?? mangkat 250,tkan bumen 250 maning ? terdakwamengetahui dan menyetujuimaksud dari RISYANTO al AAN tersebut yakni terdakwa disuruh mengambil shabu-shabu memecah dan meletakkannya seperti yang pernah dilakukan sebelumnya dengan mendapatkan upah. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh RISYANTO untuk menunggu kendaraan dan upah terdakwa (Komisi) di bengkelnya di Daerah Wonoyoso Kebumen.

 

Selanjutnya sekitar jam 09.00 wib lebih datanglah HERA MONELIA orang suruhan RISYANTO mengantarkan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih No Pol AA 3558 UJ beserta Surat Tanda Nomor Kendaraannya dan didalam jok sepeda motor tersebuttelah disediakan uang tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebagaibagian dari komisi terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke Kartasura Jawa Tengah mengendarai sepeda motor tersebut untuk mengambil shabu-shabu dan sesampainya di Kartasura terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor HP 085728697400dan memandu tempat pengambilan Narkotika jenis shabu-shabu yaitu “ sebelum Pom Bensin dan Toko Indo Maret wilayah Kartasura diletakkan diatas rumput didalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah putih  “kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dan mengambil barang Narkotika jenis shabu-shabu, setelah berhasil kemudian terdakwa simpan disaku celana bagian belakang dan terdakwa kembali ke Kebumen dengan menyusuri Jalan raya Solo - Klaten – Jogjakarta kemudian ke arah Jalan Srandakan Bantul, sekitar jam 16.00 wib saat terdakwa sedang berhenti karena lampu pengatur lalu lintas menyala merah di Perempatan Dusun Kweden, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul didatangi dan diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi D.I.Y (BNNP DIY) serta dilakukan penggeledehan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro warna merah kombinasi putih yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat 10,10 (sepuluh kona satu nol) gram beserta bungkusnya dan 5,05 (lima koma nol lima) gram beserta bungkusnya yang tersimpan disaku celana bagian belakang, selanjutnya terdakwa beserta barang yang diduga Narkotika tersebut di bawa ke Kantor BNNP DIY untuk proses hukum selanjutnya.

 

-------- Bahwabarang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan atas diri terdakwa tersebut dilakukan uji Laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  pada hari Senintanggal 30April 2018 oleh dr. Woro Umi Ratih, M Kes., Sp Pk dkk ternyata benar mengandungMetamfetaminPositif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor : 441/01467C.3 tertanggal 30April  2018 dengan hasil pemeriksaan :

 

No.

 

Barang Bukti

RBB/ /IV/2018/BNNP DIY

Metode Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Metamfetamin

1.

009145/T/04/2018

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

Positif

2.

009146/T/04/2018

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

Positif

 

 

 

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : RBB//IV/2018/BNNP DIY dengan kode Laboratorium 009145/T/04/2018 dan 009146/T/04/2018 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan 1 No Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti Nomor :RBB//IV/2018/BNNP DIY dengan kode Laboratorium 009145/T/04/2018 semula berat 9,74 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisa 9,70 gram dan No Kode 009146/T/04/2018 semula berat 4,82 gram diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisa 4,79 gram dimasukkan kembali ketempat semula di bungkus plastic di stepplles kemudian di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

 

-------- Bahwa terdakwa yang telah bermufakat dengan RISYANTO (diajukan sebagai tersangka berkas terpisah)dalam pembelian Narkotika jenis sabu-sabu antara RISYANTO al AAN dengan SARTONO tersebut, adalah sebagai perantara sekaligus sebagai peletak tersebut tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau  :

Kedua :

 

---------- Bahwa ia terdakwa EKO ADI SAPUTRO als MONDLENG bin SLAMET NASIHUDIN pada hari Sabtutanggal 21 Apriltahun 2018 sekitar jam 16.00 wib atau pada waktu lain di bulan April tahun 2018, bertempat di jalan raya antara Bakulan – Palbapang Bantul tepatnya di Perempatan Jalan Kweden, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranyatelah melakukan perbuatan pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

---------- Berawal hubungan pertemanan antara terdakwa EKO ADI SAPUTRO als MONDLENG bin SLAMET NASIHUDIN dengan RISYANTO al AAN sejak 2 (dua) tahun yang lalu, hubungan pertemanan tersebut terdakwa sebagai bengel sepeda motor di daerah Wonoyoso Kebumen dan RISYANTO sebagai pelangan dari bengkel tersebut sekaligus sebagai penjual Narkotika di wilayah Kebumen, selanjutnya terdakwa diajak kerjasama oleh RISYANTO dan bertugas mengambil sekaligus meletakkan Narkotika yang telah dibeli oleh RISYANTO al AAN dari SARTONO seorang penghuni Lapas Narkotika Yogyakarta, pengambilan Narkotika tersebut di daerah Kartasura Jawa Tengah, terdakwa sepakat dengan tugas sebagai perantara atau kurir dalam jual beli Narkotika dari RISYANTO tersebut dan  telah 2 (dua) kali sebagai perantara atau kurir jual-beli Narkotika, yaitu :

 

Pertama, pada pertengahan bulan Maret tahun 2018,terdakwa mendapatkan perintah mengambil Narkotika jenis shabu-shabu dari RISYANTO dan memecahnya menjadi beberapa bagian dan meletakkannya di wilayah Kebumen sesuai perintah atau pesanan RISYANTO, untuk pekerjaan itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;

 

Kedua, hari Sabtu tanggal 21 April 2018 pada pagi hari jam 08.00 wib saat terdakwa berada dirumahnya mendapatkan kiriman Short Masage Service (SMS) dari RISYANTO al AAN melalui Hand Phone milik terdakwa merek Hummer warna putih Nomor : 087730108058 yang inti pembicaraan adalah “ aku ra penak jane tp drpd aku kacau, ngapurane pak nek komisine tak wei pindo priwe ?? mangkat 250,tkan bumen 250 maning ? terdakwamengetahui dan menyetujuimaksud dari RISYANTO al AAN tersebut yakni terdakwa disuruh mengambil shabu-shabu memecah dan meletakkannya seperti yang pernah dilakukan sebelumnya dengan mendapatkan upah. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh RISYANTO untuk menunggu kendaraan dan upah terdakwa (Komisi) di bengkelnya di Daerah Wonoyoso Kebumen.

 

Selanjutnya sekitar jam 09.00 wib lebih datanglah HERA MONELIA orang suruhan RISYANTO mengantarkan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih No Pol AA 3558 UJ beserta Surat Tanda Nomor Kendaraannya dan didalam jok sepeda motor tersebut telah disediakan uang tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari komisi terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke Kartasura Jawa Tengah mengendarai sepeda motor tersebut untuk mengambil shabu-shabu dan sesampainya di Kartasura terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor HP 085728697400 dan memandu tempat pengambilan Narkotika jenis shabu-shabu yaitu “ sebelum Pom Bensin dan Toko Indo Maret wilayah Kartasura diletakkan diatas rumput didalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah putih  “kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dan mengambil barang Narkotika jenis shabu-shabu, setelah berhasil kemudian terdakwa simpan disaku celana bagian belakang dan terdakwa kembali ke Kebumen dengan menyusuri Jalan raya Solo - Klaten – Jogjakarta kemudian ke arah Jalan Srandakan Bantul, sekitar jam 16.00 wib saat terdakwa sedang berhenti di Perempatan Dusun Kweden, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul karena lampu pengatur lalu lintas menyala merah, terdakwa didatangi oleh petugas BNNP DIY dan diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi D.I.Y (BNNP DIY), setelah dilakukan penggeledehan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro warna merah kombinasi putih yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat 10,10 (sepuluh kona satu nol) gram beserta bungkusnya dan 5,05 (lima koma nol lima) gram beserta bungkusnya yang tersimpan disaku celana bagian belakang, selanjutnya terdakwa beserta barang yang diduga Narkotika tersebut di bawa ke Kantor BNNP DIY untuk proses hukum selanjutnya.

 

-------- Bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan atas diri terdakwa tersebut dilakukan uji Laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  pada hari Senin tanggal 30 April  2018 oleh dr. Woro Umi Ratih, M Kes., Sp Pk dkk ternyata benar mengandungMetamfetaminPositif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor : 441/01467C.3 tertanggal 30 April  2018 dengan hasil pemeriksaan :

 

No.

 

Barang Bukti

RBB/ /IV/2018/BNNP DIY

Metode Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Metamfetamin

1.

009145/T/04/2018

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

Positif

2.

009146/T/04/2018

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

Positif

 

 

 

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : RBB/ /IV/2018/BNNP DIY dengan kode Laboratorium 009145/T/04/2018 dan 009146/T/04/2018 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan 1 No Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti Nomor :RBB/  /IV/2018/BNNP DIY dengan kode Laboratorium 009145/T/04/2018 semula berat 9,74 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisa 9,70 gram dan No Kode 009146/T/04/2018 semula berat 4,82 gram diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisa 4,79 gram dimasukkan kembali ketempat semula di bungkus plastic di stepplles kemudian di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

 

--------- Bahwa Narkotika jenis Sasu-sabu yang dikuasai terdakwa total beratnya 15,15 (lima belas koma satu lima) grambeserta bungkusnya tersebut tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Yogyakarta,31Mei2018.

Jaksa Penuntut Umum  ;

 

 

S. SUPRIYADI,SH.

Jaksa Madya Nip.19630409199003100

Pihak Dipublikasikan Ya