Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
DIAN ADITYA PAMBUDI Als ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2617/M.4.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ADITYA PAMBUDI Als ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
 
------- Bahwa terdakwa DIAN ADITYA PAMBUDI Alias ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO bersama dengan saksi WAHYU SANTOSO SALIM  alias DANANG WIDJAYA dan saksi AVIV WSINUNUGROHO JOKO PRAHORO (dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kantor BPR Profidana di Jalan Ringroad Selatan Dusun Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa Dian Aditya Pambudi Alias Ishak Handoko Bin Dian Subyakto merupakan karyawan dari saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang memiliki usaha distributor bubble wrap (pembungkus paket),
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2024, saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya menyuruh terdakwa untuk mengajukan pinjaman kredit di BPR Profidana yang beralamat di Jalan Ringroad Selatan Dusun Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan jaminan berupa sertifikat (SHM) palsu yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010 dan sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, dan terdakwa pun menyetujuinya,
  • Bahwa saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya membuat KTP dengan identitas atas nama Ishak Handoko dan SHM atas nama Ishak Handoko tersebut dengan cara mengedit menggunakan computer dengan corel draw kemudian di printout, sebelumnya saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya mendapatkan NIK atas nama Ishak Handoko dengan NIK 1803100507850010 tersebut dengan cara membeli melalui facebook dengan harga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian membeli materialnya juga melalui facebook dengan harga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan untuk material SHM didapatkan dengan cara membeli juga melalui facebook dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya juga meminta data terdakwa berupa foto wajah dan tanda tangan, 
  • Bahwa untuk data setifikat (SHM) dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul adalah merupakan data sertifikat (SHM) atas nama saksi Muhammad Andi Purwoko yang merupakan pemilik rumah kontrakan yang ditinggali oleh saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya, saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya mendapatkan data sertifikat (SHM) tersebut dengan cara pada saat saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya bertemu dengan saksi Muhammad Andi Purwoko untuk kesepakatan sewa rumah, saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya meminta saksi Muhammad Andi Purwoko untuk menunjukkan sertifikat (SHM) rumah yang disewa tersebut, serta KTP, IMB, dan bukti bayar PBB terakhir, dan saks Muhammad Andi Purwoko pun menunjukkannya dan saat itu saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya memfoto surat-surat dan dokumen-dokumen tersebut dengan menggunakan handphone, 
  • Bahwa setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010 dan sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul selesai dibuat, kemudian pada tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya pergi ke BPR Profidana yang beralamat di Jalan Ringroad Selatan Dusun Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk melakukan pengajuan kredit, setelah sampai disana terdakwa masuk ke dalam BPR Profidana sedangkan saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya menunggu di dalam mobil,
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam BPR Profidana lalu terdakwa bertanya ke bagian security selanjutnya diarahkan ke bagian Customer Service (CS), pada saat itu terdakwa mengaku bernama Ishak Handoko dan menanyakan mengenai syarat-syarat pengajuan kredit dan dijelaskan oleh Customer Servis, saat itu terdakwa mengajukan pinjaman kredit untuk alasan sebagai tambahan modal usaha supplier bubble wrap, kemudian terdakwa diminta meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi,
  • Bahwa kemudian pada tanggal 05 Juni 2024, pihak BPR Profidana yaitu saksi Santika Surya Pertiwi dan saksi Susyati Kallu Manu Reza melakukan survey ke alamat kontrakan yang diakui sebagai tempat tinggal terdakwa yaitu di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul yang merupakan rumah milik saksi Muhammad Andi Purwoko yang SHM nya telah dipalsukan menjadi atas nama Ishak Handoko, pada saat itu pihak dari BPR Profidana bertemu dengan terdakwa yang mengaku bernama Ishak Handoko dan juga bertemu dengan saksi Aviv Wisnunugroho Joko Prahoro yang diakui sebagai karyawannya yang saat ditanya oleh pihak BPR Profidana membenarkan jika terdakwa benar bernama Ishak Handoko dan rumah tersebut merupakan milik Ishak Handoko, terdakwa juga mengatakan jika dirinya tinggal sendiri karena orangtuanya sudah meninggal dan juga tidak memiliki saudara, sehingga dari hasil survey tersebut dinyatakan lolos survey,
  • Bahwa kemudian terdakwa mengisi formulir pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran 36 (tiga puluh enam) bulan dan dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 1.938.989,00 (satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), lalu terdakwa melengkapi syarat pengajuan kredit tersebut dengan mengumpulkan surat-surat palsu berupa fotocopi KTP dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010, fotokopi Kartu Keluarga dengan Nomor KK : 340216050424003 atas nama Kepala Keluarga Ishak Handoko, dan fotocopi sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul,
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa dan saksi  Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya datang ke BPR Profidana untuk mekakukan proses pencairan kredit, terdakwa masuk ke dalam BPR Profidana sedangkan saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya menunggu di luar,  pada saat proses pencairan tersebut terdakwa datang dengan membawa surat palsu yaitu KTP dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010 dan menyerahkan jaminan berupa sertifikat (SHM) palsu yaitu sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, setelah syarat-syarat lengkap maka kemudian BPR Profidana melakukan pencairan kredit yang diajukan oleh terdakwa yang menggunakan surat-surat palsu atas nama Ishak Handoko dan dapat dicairkan sebesar Rp.45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai,
  • Bahwa setelah proses pencairan selesai dan terdakwa menerima uang pencairan kredit tersebut, terdakwa langsung keluar dan menyerahkan semua uang tersebut kepada saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya dan terdakwa diberikan imbalan uang sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
  • Bahwa kemudian pihak BPR Profidana mengetahui jika surat-surat yang diajukan untuk permohonan kredit oleh terdakwa yaitu KTP atas nama Ishak Handoko dan sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko adalah palsu,  
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian/dapat menimbulkan kerugian terhadap BPR Profidana sebesar Rp.45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).   

                          
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
Kedua :
 
------- Bahwa terdakwa DIAN ADITYA PAMBUDI Alias ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO bersama dengan saksi WAHYU SANTOSO SALIM  alias DANANG WIDJAYA dan saksi AVIV WSINUNUGROHO JOKO PRAHORO (dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kantor BPR Profidana di Jalan Ringroad Selatan Dusun Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan puitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa Dian Aditya Pambudi Alias Ishak Handoko Bin Dian Subyakto merupakan karyawan dari saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang memiliki usaha distributor bubble wrap (pembungkus paket),
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2024, saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya menyuruh terdakwa untuk mengajukan pinjaman kredit di BPR Profidana yang beralamat di Jalan Ringroad Selatan Dusun Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan jaminan berupa sertifikat (SHM) palsu yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010 dan sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, dan terdakwa pun menyetujuinya,
  • Bahwa saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya membuat KTP dengan identitas atas nama Ishak Handoko dan SHM atas nama Ishak Handoko tersebut dengan cara mengedit menggunakan computer dengan corel draw kemudian di printout, sebelumnya saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya mendapatkan NIK atas nama Ishak Handoko dengan NIK 1803100507850010 tersebut dengan cara membeli melalui facebook dengan harga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian membeli materialnya juga melalui facebook dengan harga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan untuk material SHM didapatkan dengan cara membeli juga melalui facebook dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya juga meminta data terdakwa berupa foto wajah dan tanda tangan, 
  • Bahwa untuk data setifikat (SHM) dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul adalah merupakan data sertifikat (SHM) atas nama saksi Muhammad Andi Purwoko yang merupakan pemilik rumah kontrakan yang ditinggali oleh saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya, saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya mendapatkan data sertifikat (SHM) tersebut dengan cara pada saat saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya bertemu dengan saksi Muhammad Andi Purwoko untuk kesepakatan sewa rumah, saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya meminta saksi Muhammad Andi Purwoko untuk menunjukkan sertifikat (SHM) rumah yang disewa tersebut, serta KTP, IMB, dan bukti bayar PBB terakhir, dan saksi Muhammad Andi Purwoko pun menunjukkannya dan saat itu saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya memfoto surat-surat dan dokumen-dokumen tersebut dengan menggunakan handphone, 
  • Bahwa setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010 dan sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul selesai dibuat, kemudian pada tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya pergi ke BPR Profidana yang beralamat di Jalan Ringroad Selatan Dusun Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk melakukan pengajuan kredit, setelah sampai disana terdakwa masuk ke dalam BPR Profidana sedangkan saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya menunggu di dalam mobil,
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam BPR Profidana lalu terdakwa bertanya ke bagian security selanjutnya diarahkan ke bagian Customer Service (CS), pada saat itu terdakwa dengan menggunakan nama palsu yaitu mengaku bernama Ishak Handoko dan menanyakan mengenai syarat-syarat pengajuan kredit dan dijelaskan oleh Customer Servis, saat itu terdakwa mengajukan pinjaman kredit untuk alasan sebagai tambahan modal usaha supplier bubble wrap, kemudian terdakwa diminta meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi,
  • Bahwa kemudian pada tanggal 05 Juni 2024, pihak BPR Profidana yaitu saksi Santika Surya Pertiwi dan saksi Susyati Kallu Manu Reza melakukan survey ke alamat kontrakan yang diakui sebagai tempat tinggal terdakwa yaitu di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul yang merupakan rumah milik saksi Muhammad Andi Purwoko yang SHM nya telah dipalsukan menjadi atas nama Ishak Handoko, pada saat itu pihak dari BPR Profidana bertemu dengan terdakwa yang mengaku bernama Ishak Handoko dan juga bertemu dengan saksi Aviv Wisnunugroho Joko Prahoro yang diakui sebagai karyawannya yang saat ditanya oleh pihak BPR Profidana membenarkan jika terdakwa benar bernama Ishak Handoko dan rumah tersebut merupakan milik Ishak Handoko, terdakwa juga dengan kata-kata bohong mengatakan jika dirinya tinggal sendiri karena orangtuanya sudah meninggal dan juga tidak memiliki saudara, pihak BPR Profidana pun percaya sehingga dari hasil survey tersebut dinyatakan lolos survey,
  • Bahwa kemudian terdakwa mengisi formulir pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran 36 (tiga puluh enam) bulan dan dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 1.938.989,00 (satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), lalu dengan tipu muslihat dan rangkain kebohongan terdakwa melengkapi syarat pengajuan kredit tersebut dengan mengumpulkan surat-surat palsu berupa fotocopi KTP dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010, fotokopi Kartu Keluarga dengan Nomor KK : 340216050424003 atas nama Kepala Keluarga Ishak Handoko, dan fotocopi sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul,
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa dan saksi  Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya datang ke BPR Profidana untuk mekakukan proses pencairan kredit, terdakwa masuk ke dalam BPR Profidana sedangkan saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya menunggu di luar,  pada saat proses pencairan tersebut terdakwa datang dengan membawa surat palsu yaitu KTP dengan identitas atas nama Ishak Handoko, Tempat lahir Yogyakarta, Tanggal lahir 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT. 009, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan NIK 1803100507850010 dan menyerahkan jaminan berupa sertifikat (SHM) palsu yaitu sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko dengan Nomor SHM 10998, yang berlokasi di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, setelah syarat-syarat lengkap maka kemudian BPR Profidana melakukan pencairan kredit yang diajukan oleh terdakwa yang menggunakan surat-surat palsu atas nama Ishak Handoko dan dapat dicairkan sebesar Rp.45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai,
  • Bahwa setelah proses pencairan selesai dan terdakwa menerima uang pencairan kredit tersebut, terdakwa langsung keluar dan menyerahkan semua uang tersebut kepada saksi Wahyu Santoso Salim Alias Danang Widjaya dan terdakwa diberikan imbalan uang sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
  • Bahwa kemudian pihak BPR Profidana mengetahui jika surat-surat yang diajukan untuk permohonan kredit oleh terdakwa yaitu KTP atas nama Ishak Handoko dan sertifikat (SHM) atas nama Ishak Handoko adalah palsu,  
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian/dapat menimbulkan kerugian terhadap BPR Profidana sebesar Rp.45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).                     

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya