| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah satu satunya pemilik yang sah atas usaha Resto/kafe dengan nama brand TEMPO GELATO/ IL TEMPO DEL GELATO dengan badan usaha bernama UD. BANGUN JAYA ABADI berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 189, tertanggal 28 April 2015 dan Akta Pendirian Nomor : : 106, tertanggal 14 Juni 2016;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama sama terbukti tanpa hak melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mengakibatkan kerugian atas diri Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengganti Kerugian yang dialami Penggugat berupaKERUGIAN MATERIIL
- Berupa penghasilan usaha perdagangan melalui gerai TEMPO GELATO Jakal, TEMPO GELATO Prawirotaman, Bahan bahan es cream siap saji dan bahan mentah:
- Nilai modal barang jadi berupa ES CREAM didalam Frezer/ Stock es cream didalam frezer yang berada di Kitchen UD. Bangun Jaya Abadi Jl. Bantul sebanyak 486 stainles dan stock es cream di Outlet TEMPO GELATO Jakal sebanyak 106 stock stainles seluruhnya berjumlah 602 (enam ratus dua) stainles, masing masing nilai es cream per stainles Rp. 240.000,-/1Kg X 602 Stainles = Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Nilai Hasil penjualan gerai TEMPO GELATO JAKAL dari bahan bahan yang sudah ada (poin 21.1.a) jika diasumsikan menghasilkan keuntungan 100% /stainless maka keuntungan penjualan tersebut sebesar Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Hasil penjualan diluar stock poin (22.1.a) diatas, Para Tergugat diuntungkan dengan keuntungan bersih/ Netto rata rata perbulan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka sampai gugatan ini diajukan, keuntungan dihitung sejak bulan Februari-Maret 2020 mengahasilkan keuntungan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Hasil penjualan diluar stock poin (22.1.a) diatas, Para Tergugat diuntungkan juga diuntungkan dengan keuntungan rata rata perbulan Outlet TEMPO GELATO I PRAWIROTAMAN yang buka memulai usaha penjualan pada bulan Maret 2020 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Hasil penjualan bulan Juni 2018 sebesar Rp. Rp. 512.700.000,- (lima ratus dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Nilai investasi bangunan Outlet TEMPO GELATO Prawirotaman, Outlet TEMPO GELATO Jakal dan nilai karya desain original bangunan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- TOTAL KERUGIAN Materiil seluruhnya sebesar Rp. 2.880.700.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah),
-
KERUGIAN IMMATERIIL berupa:
Kerugian yang diakibatkan KETAKUTAN BATHIN YANG LUAR BIASA, RASA TERHINA, MALU DAN KECEWA serta SIKAP BATHIN Para Tergugat yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan efek psikis yang luar biasa akibat perbuatan premanisme Para Tergugat dan orang orang yang dikerahkan guna menduduki, menyerobot dan mengambil alih objek sengketa secara melawan hukum, penyelundupan merk brand TEMPO GELATO menjadi TiEMPO GELATO jika dinilai dengan rupiah mencapai kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Menetapkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas objek objek berikut ini :
- Outlet TEMPO GELATO I PRAWIROTAMAN beralamat di Jalan Prawirotaman No. 43, Brontokusuman, RT. 025 RW. 007, Mergangsan, Yogyakarta beserta PERABOT dan Barang Barang didalamnya;
- Outlet TEMPO GELATO II JAKAL dengan alamat Jalan Kaliurang KM. 5, Karangwuni, Blok A-1, RT. 02 RW. 01, Catur Tunggal, Kec. Depok, Sleman, Yogyakarta beserta PERABOT dan Barang Barang didalamnya;
- Dapur TEMPO GELATO di Jalan Bantul KM 6,5 Dsn. Nyemengan, RT. 05/- Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, D. I. Yogyakarta beserta PERABOT dan Barang Barang didalamnya;
- Menetapkan STATUS QUO atas objek objek berikut agar tidak dimanfaatkan baik oleh Para Tergugat maupun oleh Penggugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap yaitu :
- Outlet TEMPO GELATO I PRAWIROTAMAN beralamat di Jalan Prawirotaman No. 43, Brontokusuman, RT. 025 RW. 007, Mergangsan, Yogyakarta beserta PERABOT dan Barang Barang didalamnya;
- Outlet TEMPO GELATO II JAKAL dengan alamat Jalan Kaliurang KM. 5, Karangwuni, Blok A-1, RT. 02 RW. 01, Catur Tunggal, Kec. Depok, Sleman, Yogyakarta beserta PERABOT dan Barang Barang didalamnya;
- Dapur TEMPO GELATO di Jalan Bantul KM 6,5 Dsn. Nyemengan, RT. 05/- Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, D. I. Yogyakarta beserta PERABOT dan Barang Barang didalamnya dengan MELARANG Penggugat dan Para Tergugat untuk memanfaatkan Objek Sengketa sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar meminta maaf melalui MEDIA MASSA setengah halaman yang diumumkan di SURAT HARIAN KOMPAS, HARIAN KEDAULATAN RAKYAT DAN HARIAN JOGJA dengan kalimat sebagai berikut :
-
PERMINTAAN MAAF
“Bahwa saya, RUDY CHRISTIAN FESTRAETS, NINA REGINE MONIQUE FESTRAETS dan NURUL QAMAR secara bersama sama menyadari perbuatan saya yang telah mengambil alih dan merampas outlet TEMPO GELATO I PRAWIROTAMAN, outlet TEMPO GELATO II JAKAL dan Dapur TEMPO GELATO jalan Bantul adalah perbuatan yang tanpa dasar hukum karenanya saya meminta maaf kepada Sdri. EMA SUSMIYARTI selaku owner UD. BANGUN JAYA ABADI pemilik usaha resto/café dengan brand TEMPO GELATO dan mohon agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara yang baik dan musyawarah kekeluargaan, karenanya saya bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami Sdri. EMA SUSMIYARTI seperti yang tersebut dalam materi Gugatannya” .
- Menyatakan secara hukum putusan dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
-
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|