Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2021/PN Btl 1.SUTINAH
2.MARJONO
PARJO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTINAH
2MARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WISNU HARTO SHPARJO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 550.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perbuatan hukum Tergugat melaporkan Penggugat I dan Penggugat II ke Kepolisian Sektor Sewon Nomor : LP/202/XI/2018/DIY/RES-BTL/SEK.SEWON tertanggal 12 November 2018 dengan tidak memiliki LEGAL STANDI IN JUDICIO yang sah dan dibenarkan oleh hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

3.    Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

4.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat I dan Penggugat II yaitu :

-  Kerugian MATERIIL sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu berupa biaya biaya yang dikeluarkan Penggugat selama menghadapi proses hukum di Polsek Sewon;

-Kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya harga diri, rasa kemanusiaan, kemuliaan harkat martabat sebagai wanita, rasa malu atas pelecehan status perkawinan yang dilangsungkan secara sah berdasarkan ketentuan hukum agama dan negara;

5.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Tergugat ;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang muncul dalam perkara ini ;

S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex  Equo Et  Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak