Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2018/PN Btl 1.ASEF PRIYANTO,SH
2.SARI ENDAH ASTUTI,SH
3.Imam Saputra Bin Mukiman
4.Eko Febriyanto alias Kodok Bin Sujirno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2926/O.4.13/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
2SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Saputra Bin Mukiman[Penahanan]
2Eko Febriyanto alias Kodok Bin Sujirno[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I IMAM SAPUTRA bin MUKIMAN dan terdakwa II EKO FEBRIYANTO alias KODOK bin SUJIRNO bersama-sama dengan saksi DIDIK NURHADI bin SADIMAN dan saksi BAIM PRASETYA bin SYAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira jam 05.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di mesin ATM Bank BRI yang terletak didepan Toko Kembar Swalayan yang beralamat di Dusun Jotawang, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabuaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2018 terdakwa I IMAM SAPUTRA bin MUKIMAN, terdakwa II EKO FEBRIYANTO alias KODOK bin SUJIRNO, saksi DIDIK NURHADI bin SADIMAN dan saksi BAIM PRASETYA bin SYAMSUDIN yang sudah saling kenal selanjutnya dari rumah terdakwa II yang beralamat di Dusun Rekesan, Karanglangu, Kedungjati, Grobogan, Jawa Tengah berangkat menuju ke Yogyakarta dengan mengendarai mobil rental Toyota Rush warna putih dan sesampainya di Yogyakarta terdakwa I, terdakwa II, saksi DIDIK NURHADI bin SADIMAN dan saksi BAIM PRASETYA bin SYAMSUDIN melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Parangtritis, dan dalam perjalanan menuju ke Pantai Parangtritis pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 saksi Didik Nurhadi menyampaikan kepada saksi Baim Prasetya untuk mengambil uang dengan cara memancing di ATM dengan mengatakan “Ayo Mas Njajal di ATM Bank BRI (ayo mas mencoba di ATM Bank BRI)” kemudian sekira jam 05.30 WIB saksi DIDIK NURHADI menghentikan mobil yang dikemudikannya didekat Mesin ATM Bank BRI yang terletak di depan Toko Kembar Swalayan yang beralamat di Dusun Jotawang, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabuaten Bantul lalu saksi DIDIK NURHADI dengan dibantu saksi BAIM PRASETYA merakit alat untuk menarik uang di ATM Bank BRI dengan cara mengikat mata pancing dengan senar dan setelah alat-alat siap digunakan lalu saksi DIDIK NURHADI melakukan pembagian tugas dan menyampaikannya kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk untuk mengawasi situasi keadaan disekitar apabila ada orang lain datang agar memberitahukan kepada saksi DIDIK NURHADI dan saksi BAIM PRASETYA sehingga perbuatannya ketika didalam box ATM Bank BRI untuk menarik uang dengan mata pancing tidak diketahui orang lain sedangkan saksi BAIM PRASETYA diminta untuk ikut masuk kedalam Box ATM Bank BRI bersama saksi DIDIK NURHADI,  setelah terdakwa I, terdakwa II dan saksi BAIM PRASETYA mengerti dengan tugasnya selanjutnya saksi DIDIK NURHADI keluar dari dalam mobil dengan membawa kartu ATM Bank BNI dan alat pancing yang sudah diikat dengan senar sedangkan saksi BAIM PRASETYA membawa obeng -/+ diikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II keluar dari dalam mobil untuk mengawasi situasi dan keadaan disekitar Mesin ATM Bank BRI.

Bahwa sesampainya saksi DIDIK NURHADI dan saksi BAIM PRASETYA didalam ATM Bank BRI saksi DIDIK NURHADI memasukkan kartu ATM Bank BNI kedalam Mesin ATM Bank BRI lalu bertransaksi normal dengan mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keluar dan pintu keluar uang yang berada di mesin ATM Bank BRI terbuka lalu saksi DIDIK NURHADI memasukkan mata pancing yang sudah terikat dengan senar kedalam mesin ATM Bank BRI tersebut melalui pintu keluar uang di mesin ATM selanjutnya saksi DIDIK NURHADI bertransaksi untuk yang kedua kalinya dan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu saksi DIDIK NURHADI menekan/menahan pintu keluar uang yang berada di mesin ATM Bank BRI dengan menggunakan tangan kiri dengan maksud agar pintu keluar uang tidak terbuka sehingga transaksi gagal dan saldo uang saksi DIDIK NURHADI yang di Kartu ATM BNI tidak berkurang selanjutnya saksi BAIM PRASETYA dengan menggunakan obeng mencongkel pintu keluar uang di mesin ATM Bank BRI dan setelah pintu keluar uang di mesin ATM Bank BRI terbuka diikuti uang keluar dari pintu keluar uang mesin ATM sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu saksi DIDIK NURHADI menarik mata pancing yang terikat dengan senar yang berada didalam mesin ATM Bank BRI namun tidak ada uang dari dalam ATM Bank BRI yang tersangkut di mata pancing sehingga tidak berhasil, selanjutnya saksi DIDIK NURHADI dan saksi BAIM PRASETYA keluar dari ATM Bank BRI dan menyuruh terdakwa II untuk masuk kedalam Box ATM Bank BRI agar tidak dicurigai sehingga seolah-olah terdakwa II merupakan nasabah yang ikut mengantri sedangkan terdakwa I tetap berada di luar Box ATM Bank BRI untuk seolah-olah ikut mengantri, setelah terdakwa II keluar dari box ATM Bank BRI  lalu terdakwa I, terdakwa II, saksi DIDIK NURHADI dan saksi BAIM PRASETYA melanjutkan perjalanan ke Pantai Parangtritis.

Pihak Dipublikasikan Ya