Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.Emma Deniasari, S.H., M.H.
2.Embun Sumunaringtyas, SH.
3.DESTINAR WULANDARI, S.H.
HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3000/M.4.12.3/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Emma Deniasari, S.H., M.H.
2Embun Sumunaringtyas, SH.
3DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
--------------- Bahwa ia terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat  di  depan Toko Bangunan TB Rukun Karya, Jl. Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2),  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira jam 14.30 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di warung yang tutup, dimana terdakwa memberitahukan jika dirinya akan periksa kemudian Saksi ISDADI Alias GAMBUL memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekitar jam 16.30 wib, terdakwa memeriksakan diri ke dr. SILAS, Sp. KJ. di Suryowijayan Kelurahan Gedongkiwo Kecamatan Matrijeron Kota Yogyakarta, setelah mendapatkan resep, selanjutnya terdakwa menebus obat di Apotek Suci Jl. Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan menerima sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg. Dan setelah mendapatkan  pil tersebut, terdakwa menghubungi saksi ISDADI Alias GAMBUL , menyampaikan jika dirinya sudah periksa dan obat akan diberikan keesok harinya.------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di depan Toko Bangunan TB. Rukun Karya, Jl. Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil Alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.--------------------------------------------
- Bahwa  pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 14.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Kepolisian Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah diintrograsi, terdakwa mengakui dirinya telah menyerahkan 14 (empat belas) pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan apoteker maupun pedagang besar farmasi serta tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk menyalurkan psikotropika.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogykarta No. Lab : 441/03909 tanggal 05 Oktober 2022  dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara  laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/276.d/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018767/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa ia terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat  di  depan Toko Bangunan TB Rukun Karya, Jl. Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4),  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira jam 14.30 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di warung yang tutup, dimana terdakwa memberitahukan jika dirinya akan periksa kemudian Saksi ISDADI Alias GAMBUL memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekitar jam 16.30 wib, terdakwa memeriksakan diri ke dr. SILAS, Sp. KJ. di Suryowijayan Kelurahan Gedongkiwo Kecamatan Matrijeron Kota Yogyakarta, setelah mendapatkan resep, selanjutnya terdakwa menebus obat di Apotek Suci Jl. Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan menerima sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg. Dan setelah mendapatkan  pil tersebut, terdakwa menghubungi saksi ISDADI Alias GAMBUL , menyampaikan jika dirinya sudah periksa dan obat akan diberikan keesok harinya.------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di depan Toko Bangunan TB. Rukun Karya, Jl. Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil Alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.--------------------------------------------
- Bahwa  pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 14.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Kepolisian Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah diintrograsi, terdakwa mengakui dirinya telah menyerahkan 14 (empat belas) pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan  dokter maupun apoteker serta tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk menyalurkan psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogykarta No. Lab : 441/03909 tanggal 05 Oktober 2022  dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara  laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/276.d/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018767/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya