| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AAN RIZALI Bin MAFRUCHIN pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2018, bertempat di Koprasi simpan pinjam “MADANI” yang beralamatkan di Dusun Mutihan, Desa Srimartanai, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu |