Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2165/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO pada pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 diketahui sekira pukul 20.30 WIB di Selatan lapangan Parangkusumo, Dsn. Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sehabis maghrib sekira pukul 18.20 Wib saksi korban ALFIN SATYA ADITAMA bersama dengan Terdakwa JOKO PRAYITNO sampai di Parangkusumo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, Tahun : 2013 milik ibu kandungnya. Pada waktu itu terdakwa bersama dengan Terdakwa JOKO PRAYITNO ke Parangkusumo dalam rangka bermain dan terdakwa pengen jajan WTS. Karena Terdakwa JOKO PRAYITNO tidak punya uang maka dia hanya menunggu dimotor saja dan kunci sepeda motor pada waktu itu masih tertancap dikontak sepeda motor tersebut. Setelah dirnya selesai jajan kemudian mencari Terdakwa JOKO PRAYITNO namun dia sudah tidak ada beserta sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa hubungi, dia tidak menjawab dan sampai sekarang tidak ada kabarnya. Pada saat Terdakwa JOKO PRAYITNO pergi terlebih dahulu meninggalkannya tanpa mengabari terdakwa dan membawa sepeda motor tersebut, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepadanya.
  • Bahwa Terdakwa JOKO PRAYITNO tidak ada meminta izin atau di beri izin oleh pemiliknya untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125, Tahun : 2013, Warna : Hitam, Nopol : AB-5559-LL, Noka : MH1JB9139DK375949, Nosin : JB91E-3359655, atasnama : MARIDA TRIANI.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban ALFIN SATYA ADITAMA kurang lebih Rp sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa JUBRIANTO Als ANTO Bin LA HIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua :

-------- Bahwa ia JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO pada pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 diketahui sekira pukul 20.30 WIB di Selatan lapangan Parangkusumo, Dsn. Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sehabis maghrib sekira pukul 18.20 Wib saksi korban ALFIN SATYA ADITAMA bersama dengan Terdakwa JOKO PRAYITNO sampai di Parangkusumo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, Tahun : 2013, milik ibu kandungnya. terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan Saksi korban ALFIN yang membonceng, terdakwa bersama dengan Saksi korban ALFIN ke Parangkusumo dalam rangka bermain dan Saksi korban ALFIN pengen jajan WTS. Terdakwa mau mengantar Saksi korban ALFIN ke parangkusumo karena Saksi korban ALFIN berjanji mau menggadai Handphonenya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun ternyata Saksi korban ALFIN  hanya mau menggadai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Karena tidak punya uang maka terdakwa hanya menunggu dimotor saja. Kunci sepeda motor waktu itu masih tertancap di kontak sepeda motor dan Saksi korban ALFIN pamit mau jajan WTS dulu. Pada saat Saksi korban ALFIN jajan WTS kemudian terdakwa tinggal pergi tanpa mengabarinya terlebih dahulu dengan membawa sepeda motor tersebut. Pada saat terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi korban ALFIN karena niatnya untuk Melakukan Tindak Pidana tersebut muncul karena terdakwa jengkel kepada Saksi korban ALFIN yang tidak menepati apa yang sudah disepakati masalah gadai Handphone, tujuannya melakukan tindak pidana pada waktu itu yaitu sepeda motor tersebut mau dipakai untuk pelarian karena Terdakwa tersangkut kasus penggelapan di polsek Wates, Karena butuh uang akhirnya sepeda motor tersebut dijual.
  • Bahwa sepeda motor tersebut sekarang berada ditempat penjual pecel lele (Saksi ANDI) karena Terdakwa sudah menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ANDI pada akhir bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib di depan RSU Subanul Waton, Dsn. Luren, Purwosari, Tegalrejo, Magelang seharga Rp.1.150.000.- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara meminta bantuan temannya yang bernama Saksi DINO yang beralamat di Dsn. Diwak, Tegalrejo, Magelang untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa dipertemukan dengan Saksi ANDI dan setelah bertemu kemudian Saksi ANDI bertanya kepada Terdakwa “ apakah sepeda motor ini aman?” Terdakwa jawab : aman, kemudian bertanya lagi “ dimana Surat-suratnya?” Terdakwa jawab : STNKnya hilang sedangkan BPKBnya buat jaminan di BANK. Akhirnya sepeda motor tersebut dibeli oleh Saksi ANDI, Uang hasil penjulan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu), sudah habis Terdakwa gunakan untuk biaya pelarian Terdakwa ke kecamatan Aji barang, Banyumas dan untuk memenuhi keperluannya sehari-hari seperti buat beli makan, minum, rokok dan beli paketan. Untuk yang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa kasihkan Saksi DINO, yang awalnya Saksi DINO Terdakwa kasih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh  ribu rupiah), namun ketika Terdakwa akan pulang, uang tersebut dikembalikan lagi oleh Saksi DINO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa JOKO PRAYITNO tidak ada meminta izin atau di beri izin oleh pemiliknya untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125, Tahun : 2013, Warna : Hitam, Nopol : AB-5559-LL, Noka : MH1JB9139DK375949, Nosin : JB91E-3359655, atasnama : MARIDA TRIANI.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban ALFIN SATYA ADITAMA kurang lebih Rp sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya