| Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIF RIZKY SAPUTRA Alias GENDUT Bin Alm. ERIK DEMIMANUNGGAL pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jambon Kragilan, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Badran JT.I/880 RT.041/RW.009, Kal. Bumijo, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta kemudian datang saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu menyuruh Terdakwa untuk mencarikan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) gram pesanan dari Sdr. MEMET, selanjutnya Terdakwa bersedia dan langsung mencarikan tembakau sintetis melalui aplikasi Instagram milik Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa membuka akun Instagramnya muncul iklan tembakau sintetis di bagian story akun Instagram atas nama crazy_girls114_, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan Instagram ke akun crazy_girls114_ tersebut dengan isi pesan “2R ada gak?”, kemudian akun crazy_girls114_ membalas dengan isi pesan “ada”, setelah itu Terdakwa membalas dengan isi pesan “sebentar bang nunggu teman saya transfer”, dan dibalas lagi oleh akun crazy_girls114_ dengan isi pesan “kalo siap tf kabari”.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa mengirim pesan Instagram ke akun crazy_girls114_ dengan isi pesan “siap tf”, lalu akun crazy_girls114_ membalas pesan dengan mengirimkan nomor rekening bank SEABANK atas nama EMMA APRILIANI, kemudian Terdakwa meminta saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO untuk mentransfer uang, selanjutnya saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO mentransfer uang ke akun judi online milik Terdakwa sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selang beberapa menit kemudian saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO mentransfer lagi sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening DANA Terdakwa ke rekening SEABANK atas nama EMMA APRILIANI tersebut. Selang 10 menit kemudian akun crazy_girls114_ mengirimi Terdakwa lokasi dan foto tempat Terdakwa harus mengambil tembakau sintetis pesanan Terdakwa tersebut yaitu di pinggir Jalan Jambon, Kragilan, Sleman dan tembakau sintetis tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna warna putih. Setelah itu, sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa mengajak saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO untuk mengambil tembakau sintetis di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi pinggir Jalan Jambon, Kragilan, Sleman Terdakwa mengambil tembakau sintetis tersebut lalu langsung menyerahkan kepada saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO. Setelah itu Terdakwa dan saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO pulang ke rumah Terdakwa.
- Sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 03.00 Wib, saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO membuka paket tembakau sintetis dari dalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna warna putih kemudian saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO mengambil sedikit tembakau sintetis tersebut lalu melintingnya dan memasukkan ke dalam 1 (satu) bekas rokok kemudian dibakar selanjutnya saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO dan Terdakwa secara bergantian menghisap tembakau sintetis tersebut seperti orang merokok sampai habis. Kemudian sisa tembakau sintetis tersebut dibawa oleh saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO dan disimpan di dalam lubang charge perangkat elektronik dashboard motor milik saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO untuk diserahkan ke teman saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO yang bernama sdr. MEMET. Sekira pukul 15.00 Wib saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO pamit pulang selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO pergi untuk mengantar tembakau sintetis pesanan sdr. MEMET, namun ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Imogiri Barat, Dsn. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul sekira pukul 18.30 Wib saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO diamankan oleh saksi AGUNG KUNTA W.,S.H dan saksi ACHMAD ARIEF P.,S.H beserta rekan setim anggota Satresnarkoba Polres Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui milik sdr. MEMET dan barang tersebut didapat dari Terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA W.,S.H dan saksi ACHMAD ARIEF P.,S.H beserta rekan setim melakukan pencarian terhadap Terdakwa, dan sekira pukul 19.45 Wib bertempat di Badran JT.I/880 RT.041/RW.009, Kal. Bumijo, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y35 warna abu-abu dengan nomor IMEI 863578067074675 dan Nomor Whatsapp +6282221285463, barang tersebut digunakan Terdakwa untuk transaksi tembakau sintetis tersebut. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 1306/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Agus Slamet Riyadi, S.T. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil Pemeriksaan:
-
- Bahwa dalam barang bukti nomor – 3278/2025/NNF (dengan berat bersih irisan daun 0,70914 gram yang disita dari NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO) berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sisa barang bukti nomor – 3278/2025/NNF berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,70218 gram. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------
A T A U
Kedua
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIF RIZKY SAPUTRA Alias GENDUT Bin Alm. ERIK DEMIMANUNGGAL pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jambon Kragilan, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Badran JT.I/880 RT.041/RW.009, Kal. Bumijo, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta kemudian datang saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu menyuruh Terdakwa untuk mencarikan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) gram pesanan dari Sdr. MEMET, selanjutnya Terdakwa bersedia dan langsung mencarikan tembakau sintetis melalui aplikasi Instagram milik Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa membuka akun Instagramnya muncul iklan tembakau sintetis di bagian story akun Instagram atas nama crazy_girls114_, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan Instagram ke akun crazy_girls114_ tersebut dengan isi pesan “2R ada gak?”, kemudian akun crazy_girls114_ membalas dengan isi pesan “ada”, setelah itu Terdakwa membalas dengan isi pesan “sebentar bang nunggu teman saya transfer”, dan dibalas lagi oleh akun crazy_girls114_ dengan isi pesan “kalo siap tf kabari”.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa mengirim pesan Instagram ke akun crazy_girls114_ dengan isi pesan “siap tf”, lalu akun crazy_girls114_ membalas pesan dengan mengirimkan nomor rekening bank SEABANK atas nama EMMA APRILIANI, kemudian Terdakwa meminta saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO untuk mentransfer uang, selanjutnya saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO mentransfer uang ke akun judi online milik Terdakwa sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selang beberapa menit kemudian saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO mentransfer lagi sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening DANA Terdakwa ke rekening SEABANK atas nama EMMA APRILIANI tersebut. Selang 10 menit kemudian akun crazy_girls114_ mengirimi Terdakwa lokasi dan foto tempat Terdakwa harus mengambil tembakau sintetis pesanan Terdakwa tersebut yaitu di pinggir Jalan Jambon, Kragilan, Sleman dan tembakau sintetis tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna warna putih. Setelah itu, sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa mengajak saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO untuk mengambil tembakau sintetis di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi pinggir Jalan Jambon, Kragilan, Sleman Terdakwa mengambil tembakau sintetis tersebut lalu langsung menyerahkan kepada saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO. Setelah itu Terdakwa dan saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO pulang ke rumah Terdakwa.
- Sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 03.00 Wib, saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO membuka paket tembakau sintetis dari dalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna warna putih kemudian saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO mengambil sedikit tembakau sintetis tersebut lalu melintingnya dan memasukkan ke dalam 1 (satu) bekas rokok kemudian dibakar selanjutnya saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO dan Terdakwa secara bergantian menghisap tembakau sintetis tersebut seperti orang merokok sampai habis. Kemudian sisa tembakau sintetis tersebut dibawa oleh saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO dan disimpan di dalam lubang charge perangkat elektronik dashboard motor milik saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO untuk diserahkan ke teman saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO yang bernama sdr. MEMET. Sekira pukul 15.00 Wib saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO pamit pulang, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO pergi untuk mengantar tembakau sintetis pesanan sdr. MEMET tersebut, namun ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Imogiri Barat, Dsn. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul sekira pukul 18.30 Wib saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO diamankan oleh saksi AGUNG KUNTA W.,S.H dan saksi ACHMAD ARIEF P.,S.H beserta rekan setim anggota Satresnarkoba Polres Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui milik sdr. MEMET dan barang tersebut didapat dari Terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA W.,S.H dan saksi ACHMAD ARIEF P.,S.H beserta rekan setim melakukan pencarian terhadap Terdakwa, dan sekira pukul 19.45 Wib bertempat di Badran JT.I/880 RT.041/RW.009, Kal. Bumijo, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y35 warna abu-abu dengan nomor IMEI 863578067074675 dan Nomor Whatsapp +6282221285463, barang tersebut digunakan Terdakwa untuk transaksi tembakau sintetis tersebut. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 1306/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Agus Slamet Riyadi, S.T. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan hasil Pemeriksaan:
-
- Bahwa dalam barang bukti nomor – 3278/2025/NNF (dengan berat bersih irisan daun 0,70914 gram yang disita dari NURISAL Alias ISAL Bin SUTIARSO) berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sisa barang bukti nomor – 3278/2025/NNF berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,70218 gram. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika .---------------------- |