| Petitum |
P r i m a i r :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam posita angka/point 1 diatas.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik dan berhak atas sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Letter C. Nomor : 870, Persil Nomor : 49, P.IV, Luas : ± 1.475 M2, tercatat atas nama B. WARTOWIJONO (Penggugat), yang terletak di Pedukuhan Gendeng, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam posita angka/point 1.
- Menyatakan bahwa lijeran/liyeran/jual beli antara Penggugat dengan almarhumah MBOK PERWITODIKROMO atas sebidang tanah pekarangan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Surat Lijeran Nomor : 29, tanggal 15-4-1972 serta surat – surat lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut adalah batal demi hukum (neitig) dan/atau dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas sebidang tanah pekarangan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Letter C. Nomor : 870, Persil Nomor : 49, P.IV, Luas : ± 1.470 M2, tercatat atas nama B. WARTOWIJONO, yang terletak di Pedukuhan Gendeng, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diatas dalam posita angka/point 1 serta didirikannya bangunan diatas sebagian tanah pekarangan tersebut oleh Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak lagi menguasai atas sebidang tanah pekarangan milik Penggugat tersebut dalam posita angka/point 1 tanpa ijin dari Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berada disitu karena memperoleh ijin / hak dari Tergugat untuk membongkar bangunannya kemudian menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka/point 1 kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengosongan dan penyerahan mana apabila perlu dengan bantuan alat Negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas uang sewa yang seharusnya dinikmati Penggugat jika disewakan kepada orang lain per tahun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1991 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mentaati dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusannya.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya – upaya hukum lainnya dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S u b s i d a i r :
- Mohon putusan yang seadil – adilnya.
|