| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 289/Pdt.P/2026/PN Btl | M. WAKHID EFFENDI | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 289/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15059/Disp./1990. tertanggal 03 April 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Bantul dalam dalam redaksi nama PEMOHON dan nama Ibu Kandung PEMOHON yang semula tertulis nama MUHAMMAD WACHID EFFENDI diperbaiki menjadi MUHAMMAD WAKHID EFFENDI, dan nama Ibu Kandung PEMOHON yang semula tertulis SITI MARTINI diperbaiki menjadi SITI MURTINI adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
