Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Btl AMBAR SETYAWICAKSANA 1.TRI SUSANTO
2.PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AMBAR SETYAWICAKSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat, S.H.AMBAR SETYAWICAKSANA
Tergugat
NoNama
1TRI SUSANTO
2PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 113.000.000,00
Petitum
P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I  dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Perjanjian Kredit atas jaminan OBYEK SENGKETA antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, sesuai Perjanjian Kredit Nomer 04522124000013 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada PENGGUGAT , berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 108.000.000,-  (Seratus Delapan Juta Rupiah) dan menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat Merek Toyota  Kijang Inova  G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan Penarikan atas satu unit kendaraan roda empat Merek Toyota  Kijang Inova  G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
------------- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono) ---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak