-------- Bahwa terdakwa Sudarminto bin Mandrowo pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Masjid Nurul Huda di Gesikan 3, RT. 01, Kelurahan Wijirejo Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa Sudarminto bin Mandrowo datang ke Masjid Nurul Huda di Gesikan 3, RT. 01, Kelurahan Wijirejo Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla Nomor Polisi AB 1373 XK warna yang disewa oleh terdakwa dari tempat rental Anisa Atran di Magelang yang dimiliki oleh saksi Anisartur Rohmah, setelah sampai di masjid tersebut terdakwa mengamati situasi masjid yang dalam keadaan sepi, lalu terdakwa melepas baju di dalam mobil dan hanya memakai kaos singlet putih, kemudian terdakwa masuk ke dalam masjid dan menemukan kunci di bawah mimbar, lalu kunci tersebut terdakwa pergunakan untuk membuka pintu gudang yang terletak di samping mimbar dan di dalam gudang tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah mixer Alto ZMX 124 FX warna hitam berada di atas meja, setelah itu terdakwa kembali lagi ke dalam mobil dan memakai baju hitam lengan Panjang serta mengambil tas ransel warna merah hitam, lalu terdakwa masuk lagi ke dalam masjid dan dengan tanpa ijin pihak pengurus Masjid Nurul Huda selaku pemiliknya mengambil 1 (satu) buah mixer Alto ZMX 124 FX warna hitam berada di atas meja di dalam gudang di sebelah mimbar kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawanya tadi, setelah itu terdakwa keluar dari masjid dan pergi meninggalkan masjid.
Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) buah mixer Alto ZMX 124 FX warna hitam tersebut melalui facebook market place dan telah laku dengan harga Rp. 1800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak masjid Nurul Huda selaku korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|