INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.Sus/2019/PN Btl (Psikotropika) | NUR IKA YUTANITA, SH | Redha Selanova Bin Basuki Purnomo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2019/PN Btl (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1382/0.4.13/Euh.2/06/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa REDHA SELANOVA Bin BASUKI PURNOMO, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jln. Mayjen Sutoyo No.75 Mantrijeron Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH bersama dengan saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH beserta rekan 1 Tim dari Polres Bantul, langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpan terdakwa di dalam saku celana pendek warna coklat merk Rip Curl yang dipakai oleh terdakwa dan 2 tablet Alprazolam 1 mg diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, terdakwa telah membeli 5 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dengan harga sebesar Rp.100.000,- kepada saksi Reno Pamungkas di kedai Java Milk milik terdakwa yang beralamat di Jln. Wahidin Sudiro Husodo Pepe Desa Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul, kemudian terdakwa langsung meminum 2 tablet dan untuk 1 tablet lagi terdakwa minum di kedai Java Milk milik terdakwa yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.75 Mantrijeron Kota Yogyakarta.
- Bahwa barang bukti yang didapat dari terdakwa yaitu 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, kemudian diperiksa di Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/01544/C.3 tanggal 23 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu Setyarini Hestu Lestari, SKM., M.Kes; menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/43/IV/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008642/T/04/2019 yang semula 2 tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg diambil untuk pemeriksaan 1 tablet, sisanya 1 tablet, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
