| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa 1. MUH. HASIM Bin (Alm.) AHMAD JAIS, dan terdakwa 2. ARIS HARSINI Als. ARIS Binti (Alm.) HARSONO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, secara berturut-turut dari tahun 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022, atau setidak-tiaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dan baru diketahui oleh Petugas pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Dsn. Pongggok II Rt.002, Kalurahan Trimulyo, Kecamatan/Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan maskipum masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula pada awal tahun 2010 mereka terdakwa merintis memproduksi dan menjual bakso dengan bahan campuran daging ayam sehat yang dibeli dari tempat pemotongan ayam milik sdr. BAGOR, tetapi terdakwa merasa tidak mendapat keuntungan sebagaimana yang diharapkan, kemudian pada saat terdakwa 1. datang ke tempat pemotongan ayam, terdakwa 1 bertanya kepada pegawai tempat pemotongan ayam apa ada ayam yang mati, jika ada ayam yang mati sebelum disembelih terdakwa mau membeli dan minta untuk diantar ke rumah terdakwa.
Selanjutnya pada saat ada karyawan pemotongan ayam yang datang kerumah terdakwa dengan membawa ayam mati / ayam tiren yang sudah dibersihkan bulunya, kemudian oleh terdakwa ditimbang berapa beratnya dan dibeli dengan harga setiap kilogramnya dengan harga antara Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.000,- ( delapan ribu rupiah ).
Bahwa terdakwa pada saat membeli ayam mati / ayam tiren dari beberapa orang Karyawan pemotongan ayam tersebut mengetahui jika ayam mati / ayam tiren tersebut tidak terlihat adanya bekas pemotongan atau sayatan dibagian leher ayam, namun terdakwa tetap mau membelinya karena harga labih murah dari harga daging ayam segar hasil dari RPA.
Setelah terdakwa mendapatkan ayam mati / ayam tiren, kenuduan terdakwa masukkan kedalam frizer selanjutnya pada pagi harinya ayam tiren tersebut terdakwa bersihkan dengan cara diambil tulangnya ( filet ) dan diambil jerohannya/isi perutnya dengan menggunakan pisau, setelah selesai dibersihkan, kemudian terdakwa menghubungi tukang penggilingan daging yang bernama KAMTO melalui hubungan WA, setelah KAMTO datang kerumah terdakwa untuk mengambil daging ayam tersebut untuk digiling dan dibikin adonan bakso, setelah selesai dilakukan penggilingan selanjutnya oleh KAMTO diantar kerumah terdakwa, dan oleh terdakwa dibuat bakso dengan menggunakan pencetak bakso.
Bahwa didalam memproduksi bakso tersebut apabila jumlah daging dari ayam tiren tidak mencukupi jumlah yang dibutuhkan, terdakwa menambah dengan daging ayam yang dibeli dari hasil pemotongan yang resmi, sehingga kebutuhan daging giling yang untuk bahan pembuatan bakso dapat tercukupi.
Bahwa untuk pembuatan bakso tersebut mereka terdakwa dengan menggunakan alat cetak bakso untuk yang ukuran kecil, sedangkan untuk yang ukuran besar terdakwa buat dengan menggunakan manual tangan, kemudian direbus dengan air mendidih yang ada didalam panic ukuran besar dengan menggunakan kompor sekitar 5 (lima) menit, setelah itu ditiriskan dengan menggunakan serok kemudian ditaruh ke dalam ember hitam kemudian yang lain diangkat diletakkan dianjangan yang sudah disediakan lalu didinginkan dengan menggunakan kipas angina selama 1 (satu) jam, setelah itu bakso yang sudah jadi dimasukkan ke dalam plastik kemasan ½ kg dan siap untuk dijual, dengan harga bervariasi yaitu :
- Bakso ukuran besar dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 5 (lima) butir bakso dijual dengan harga Rp.3.500,- ( tiga ribu lima ratus rupiah ), dan yang berisi 10 (sepuluh) butir djual dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Bakso ukuran sedang dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 5 (lima) butir bakso dijual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan yang berisi 20 (dua puluh) butir baksi djual dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Bakso ukuran kecil dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 15 (lima belas) butir baksi dijual dengan harga Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ), sedangkan yang berisi 10 (sepuluh) butir bakso yang agak besar dijual dengan harga Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ).
Bahwa untuk membuat bakso dari bahan ayam tiren setiap hari mereka terdakwa rata-rata membutuhkan antara 30 kg sampai dengan 35 kg daging ayam, kemudian untuk proses pembuatan butiran bakso tersebut dikerjakan berdua antara terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang merupakan padangan suami istri dan tidak orang lain yang membantu, setelah jadi cetakan berupa butiran bakso kemudian dijual ke beberapa konsumen di antaranya Pasar Kranggan Yogyakarta dan penjualannya dibantu oleh orang yang bernama Musringah dan Sunaryati.
Bahwa dari penjualan bakso dengan bahan daging ayam mati / ayam tiren tersebut setiap harinya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ).
Bahwa meraka mengetahui pembuatan butiran bakso dengan menggunakan bahan baku daging ayam tirem / dagig bangkai ayam dapat membahayakan kesehatan konsumen karena mengkonsumsi bakso yang terbuat dari bahan bangkai ayam, namun hal tersebut mereka terdakwa lalukan karena mereka terdakwa mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika menggunakan bahan daging ayam yang dibeli dari Rumah pemotongan Ayam (RPA) /dari hasil pemotongan yang resmi.
Bahwa setelah petugas dari Kapolisian melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa adunan bahan pembuatan bakso serta bangkai ayam / ayam tiren sebanyak 2 (dua) ekor yang disimpan didalam Frizer, kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laborarium dan berdasarkan pendapat Ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa adunan bahan pembuatan bakso serta bangkai ayam / ayam tiren sebanyak 2 (dua) ekor yang disimpan didalam Frizer yang disita dari rumah terdakwa, kesimpulannya menerangkan :
- Laporan Pengujian Nomor : 01/MIK/MK/22 tertanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Dra. Aris Hidayat, Apt.Koordinator Kelompok Susbstansi Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Yogyakarta, Kesimpulannya menerangkan :
Nama Contoh : 1 (satu) bakso ukuran besar dan 3 (tiga) bakso ukuran kecil.
Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat.
- Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Veteriner Wates, Nomor Surat : 02004/PK.310/ F.4.D/02/2022 tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh drh. Tri Widayati, M.Sc. PJ/Wakil PJ Laboratorium, dan drh. Hendra Wibawa, M.Si.,Ph.D, Kepala Balai Besar Veteriner Wates, yang kesimpulannya menerangkan :
Daging dan organ dalam sudah mengalami autolysis (proses pembusukan), Terdapat timbunan asam urat pada kapsula jantung dan hepar.
Kesimpulan : kematian ayam tidak disebabkan oleh proses penyembelihan dan ayam sudah mengalami autolysis.
Pengujian Total Plate Count (TPC) menunjukkan angka yang sangat tinggi sehingga tidak layak dikonsumsi.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa 1. MUH. HASIM Bin (Alm.) AHMAD JAIS, dan terdakwa 2. ARIS HARSINI Als. ARIS Binti (Alm.) HARSONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan maskipum masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula pada awal tahun 2010 mereka terdakwa merintis memproduksi dan menjual bakso dengan bahan campuran daging ayam sehat yang dibeli dari tempat pemotongan ayam milik sdr. BAGOR, tetapi terdakwa merasa tidak mendapat keuntungan sebagaimana yang diharapkan, kemudian pada saat terdakwa 1. datang ke tempat pemotongan ayam, terdakwa 1 bertanya kepada pegawai tempat pemotongan ayam apa ada ayam yang mati, jika ada ayam yang mati sebelum disembelih terdakwa mau membeli dan minta untuk diantar ke rumah terdakwa.
Selanjutnya pada saat ada karyawan pemotongan ayam yang datang kerumah terdakwa dengan membawa ayam mati / ayam tiren yang sudah dibersihkan bulunya, kemudian oleh terdakwa ditimbang berapa beratnya dan dibeli dengan harga setiap kilogramnya dengan harga antara Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.000,- ( delapan ribu rupiah ).
Bahwa terdakwa pada saat membeli ayam mati / ayam tiren dari beberapa orang Karyawan pemotongan ayam tersebut mengetahui jika ayam mati / ayam tiren tersebut tidak terlihat adanya bekas pemotongan atau sayatan dibagian leher ayam, namun terdakwa tetap mau membelinya karena harga labih murah dari harga daging ayam segar hasil dari RPA.
Setelah terdakwa mendapatkan ayam mati / ayam tiren, kenuduan terdakwa masukkan kedalam frizer selanjutnya pada pagi harinya ayam tiren tersebut terdakwa bersihkan dengan cara diambil tulangnya ( filet ) dan diambil jerohannya/isi perutnya dengan menggunakan pisau, setelah selesai dibersihkan, kemudian terdakwa menghubungi tukang penggilingan daging yang bernama KAMTO melalui hubungan WA, setelah KAMTO datang kerumah terdakwa untuk mengambil daging ayam tersebut untuk digiling dan dibikin adonan bakso, setelah selesai dilakukan penggilingan selanjutnya oleh KAMTO diantar kerumah terdakwa, dan oleh terdakwa dibuat bakso dengan menggunakan pencetak bakso.
Bahwa didalam memproduksi bakso tersebut apabila jumlah daging dari ayam tiren tidak mencukupi jumlah yang dibutuhkan, terdakwa menambah dengan daging ayam yang dibeli dari hasil pemotongan yang resmi, sehingga kebutuhan daging giling yang untuk bahan pembuatan bakso dapat tercukupi.
Bahwa untuk pembuatan bakso tersebut mereka terdakwa dengan menggunakan alat cetak bakso untuk yang ukuran kecil, sedangkan untuk yang ukuran besar terdakwa buat dengan menggunakan manual tangan, kemudian direbus dengan air mendidih yang ada didalam panic ukuran besar dengan menggunakan kompor sekitar 5 (lima) menit, setelah itu ditiriskan dengan menggunakan serok kemudian ditaruh ke dalam ember hitam kemudian yang lain diangkat diletakkan dianjangan yang sudah disediakan lalu didinginkan dengan menggunakan kipas angina selama 1 (satu) jam, setelah itu bakso yang sudah jadi dimasukkan ke dalam plastik kemasan ½ kg dan siap untuk dijual, dengan harga bervariasi yaitu :
- Bakso ukuran besar dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 5 (lima) butir bakso dijual dengan harga Rp.3.500,- ( tiga ribu lima ratus rupiah ), dan yang berisi 10 (sepuluh) butir djual dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Bakso ukuran sedang dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 5 (lima) butir bakso dijual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan yang berisi 20 (dua puluh) butir baksi djual dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Bakso ukuran kecil dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 15 (lima belas) butir baksi dijual dengan harga Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ), sedangkan yang berisi 10 (sepuluh) butir bakso yang agak besar dijual dengan harga Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ).
Bahwa untuk membuat bakso dari bahan ayam tiren setiap hari mereka terdakwa rata-rata membutuhkan antara 30 kg sampai dengan 35 kg daging ayam, kemudian untuk proses pembuatan butiran bakso tersebut dikerjakan berdua antara terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang merupakan padangan suami istri dan tidak orang lain yang membantu, setelah jadi cetakan berupa butiran bakso kemudian dijual ke beberapa konsumen di antaranya Pasar Kranggan Yogyakarta dan penjualannya dibantu oleh orang yang bernama Musringah dan Sunaryati.
Bahwa dari penjualan bakso dengan bahan daging ayam mati / ayam tiren tersebut setiap harinya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ).
Bahwa meraka mengetahui pembuatan butiran bakso dengan menggunakan bahan baku daging ayam tirem / dagig bangkai ayam dapat membahayakan kesehatan konsumen karena mengkonsumsi bakso yang terbuat dari bahan bangkai ayam, namun hal tersebut mereka terdakwa lalukan karena mereka terdakwa mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika menggunakan bahan daging ayam yang dibeli dari Rumah pemotongan Ayam (RPA) /dari hasil pemotongan yang resmi.
Bahwa setelah petugas dari Kapolisian melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa adunan bahan pembuatan bakso serta bangkai ayam / ayam tiren sebanyak 2 (dua) ekor yang disimpan didalam Frizer, kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laborarium dan berdasarkan pendapat Ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa adunan bahan pembuatan bakso serta bangkai ayam / ayam tiren sebanyak 2 (dua) ekor yang disimpan didalam Frizer yang disita dari rumah terdakwa, kesimpulannya menerangkan :
- Laporan Pengujian Nomor : 01/MIK/MK/22 tertanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Dra. Aris Hidayat, Apt.Koordinator Kelompok Susbstansi Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Yogyakarta, Kesimpulannya menerangkan :
Nama Contoh : 1 (satu) bakso ukuran besar dan 3 (tiga) bakso ukuran kecil.
Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat.
- Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Veteriner Wates, Nomor Surat : 02004/PK.310/ F.4.D/02/2022 tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh drh. Tri Widayati, M.Sc. PJ/Wakil PJ Laboratorium, dan drh. Hendra Wibawa, M.Si.,Ph.D, Kepala Balai Besar Veteriner Wates, yang kesimpulannya menerangkan :
Daging dan organ dalam sudah mengalami autolysis (proses pembusukan), Terdapat timbunan asam urat pada kapsula jantung dan hepar.
Kesimpulan : kematian ayam tidak disebabkan oleh proses penyembelihan dan ayam sudah mengalami autolysis.
Pengujian Total Plate Count (TPC) menunjukkan angka yang sangat tinggi sehingga tidak layak dikonsumsi.
Perbuatan mereka terdakwa sebegaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindngan Konsumen jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa 1. MUH. HASIM Bin (Alm.) AHMAD JAIS, dan terdakwa 2. ARIS HARSINI Als. ARIS Binti (Alm.) HARSONO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama di atas, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan maskipum masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengedarkan pangan tercemar yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula pada awal tahun 2010 mereka terdakwa merintis memproduksi dan menjual bakso dengan bahan campuran daging ayam sehat yang dibeli dari tempat pemotongan ayam milik sdr. BAGOR, tetapi terdakwa merasa tidak mendapat keuntungan sebagaimana yang diharapkan, kemudian pada saat terdakwa 1. datang ke tempat pemotongan ayam, terdakwa 1 bertanya kepada pegawai tempat pemotongan ayam apa ada ayam yang mati, jika ada ayam yang mati sebelum disembelih terdakwa mau membeli dan minta untuk diantar ke rumah terdakwa.
Selanjutnya pada saat ada karyawan pemotongan ayam yang datang kerumah terdakwa dengan membawa ayam mati / ayam tiren yang sudah dibersihkan bulunya, kemudian oleh terdakwa ditimbang berapa beratnya dan dibeli dengan harga setiap kilogramnya dengan harga antara Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.000,- ( delapan ribu rupiah ).
Bahwa terdakwa pada saat membeli ayam mati / ayam tiren dari beberapa orang Karyawan pemotongan ayam tersebut mengetahui jika ayam mati / ayam tiren tersebut tidak terlihat adanya bekas pemotongan atau sayatan dibagian leher ayam, namun terdakwa tetap mau membelinya karena harga labih murah dari harga daging ayam segar hasil dari RPA.
Setelah terdakwa mendapatkan ayam mati / ayam tiren, kenuduan terdakwa masukkan kedalam frizer selanjutnya pada pagi harinya ayam tiren tersebut terdakwa bersihkan dengan cara diambil tulangnya ( filet ) dan diambil jerohannya/isi perutnya dengan menggunakan pisau, setelah selesai dibersihkan, kemudian terdakwa menghubungi tukang penggilingan daging yang bernama KAMTO melalui hubungan WA, setelah KAMTO datang kerumah terdakwa untuk mengambil daging ayam tersebut untuk digiling dan dibikin adonan bakso, setelah selesai dilakukan penggilingan selanjutnya oleh KAMTO diantar kerumah terdakwa, dan oleh terdakwa dibuat bakso dengan menggunakan pencetak bakso.
Bahwa didalam memproduksi bakso tersebut apabila jumlah daging dari ayam tiren tidak mencukupi jumlah yang dibutuhkan, terdakwa menambah dengan daging ayam yang dibeli dari hasil pemotongan yang resmi, sehingga kebutuhan daging giling yang untuk bahan pembuatan bakso dapat tercukupi.
Bahwa untuk pembuatan bakso tersebut mereka terdakwa dengan menggunakan alat cetak bakso untuk yang ukuran kecil, sedangkan untuk yang ukuran besar terdakwa buat dengan menggunakan manual tangan, kemudian direbus dengan air mendidih yang ada didalam panic ukuran besar dengan menggunakan kompor sekitar 5 (lima) menit, setelah itu ditiriskan dengan menggunakan serok kemudian ditaruh ke dalam ember hitam kemudian yang lain diangkat diletakkan dianjangan yang sudah disediakan lalu didinginkan dengan menggunakan kipas angina selama 1 (satu) jam, setelah itu bakso yang sudah jadi dimasukkan ke dalam plastik kemasan ½ kg dan siap untuk dijual, dengan harga bervariasi yaitu :
- Bakso ukuran besar dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 5 (lima) butir bakso dijual dengan harga Rp.3.500,- ( tiga ribu lima ratus rupiah ), dan yang berisi 10 (sepuluh) butir djual dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Bakso ukuran sedang dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 5 (lima) butir bakso dijual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan yang berisi 20 (dua puluh) butir baksi djual dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Bakso ukuran kecil dikemas dalam 2 kemasan yang berisi 15 (lima belas) butir baksi dijual dengan harga Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ), sedangkan yang berisi 10 (sepuluh) butir bakso yang agak besar dijual dengan harga Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ).
Bahwa untuk membuat bakso dari bahan ayam tiren setiap hari mereka terdakwa rata-rata membutuhkan antara 30 kg sampai dengan 35 kg daging ayam, kemudian untuk proses pembuatan butiran bakso tersebut dikerjakan berdua antara terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang merupakan padangan suami istri dan tidak orang lain yang membantu, setelah jadi cetakan berupa butiran bakso kemudian dijual ke beberapa konsumen di antaranya Pasar Kranggan Yogyakarta dan penjualannya dibantu oleh orang yang bernama Musringah dan Sunaryati.
Bahwa dari penjualan bakso dengan bahan daging ayam mati / ayam tiren tersebut setiap harinya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ).
Bahwa meraka mengetahui pembuatan butiran bakso dengan menggunakan bahan baku daging ayam tirem / dagig bangkai ayam dapat membahayakan kesehatan konsumen karena mengkonsumsi bakso yang terbuat dari bahan bangkai ayam, namun hal tersebut mereka terdakwa lalukan karena mereka terdakwa mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika menggunakan bahan daging ayam yang dibeli dari Rumah pemotongan Ayam (RPA) /dari hasil pemotongan yang resmi.
Bahwa setelah petugas dari Kapolisian melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa adunan bahan pembuatan bakso serta bangkai ayam / ayam tiren sebanyak 2 (dua) ekor yang disimpan didalam Frizer, kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laborarium dan berdasarkan pendapat Ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa adunan bahan pembuatan bakso serta bangkai ayam / ayam tiren sebanyak 2 (dua) ekor yang disimpan didalam Frizer yang disita dari rumah terdakwa, kesimpulannya menerangkan :
- Laporan Pengujian Nomor : 01/MIK/MK/22 tertanggal 04 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Dra. Aris Hidayat, Apt.Koordinator Kelompok Susbstansi Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Yogyakarta, Kesimpulannya menerangkan :
Nama Contoh : 1 (satu) bakso ukuran besar dan 3 (tiga) bakso ukuran kecil.
Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat.
- Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Veteriner Wates, Nomor Surat : 02004/PK.310/ F.4.D/02/2022 tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh drh. Tri Widayati, M.Sc. PJ/Wakil PJ Laboratorium, dan drh. Hendra Wibawa, M.Si.,Ph.D, Kepala Balai Besar Veteriner Wates, yang kesimpulannya menerangkan :
Daging dan organ dalam sudah mengalami autolysis (proses pembusukan), Terdapat timbunan asam urat pada kapsula jantung dan hepar.
Kesimpulan : kematian ayam tidak disebabkan oleh proses penyembelihan dan ayam sudah mengalami autolysis.
Pengujian Total Plate Count (TPC) menunjukkan angka yang sangat tinggi sehingga tidak layak dikonsumsi.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-undang R.I. Nomor :18 tahun 2012 Tentang Pangan Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |