| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TOPAN MASKUR, pada hari Kamis, tanggal 16 November 2017, sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan November tahun 2017, bertempat di Dusun Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2017, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Desember 2017, di Jalan Kampung Dusun Dagan Rt 007, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon , Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |