INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 289/Pid.B/2019/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | 1.WINARTO alias GENDON 2.AGUS SETIAWAN Als SAMBEL bin SLAMET |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 289/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2249/M.4.12.3/Eku.2/10/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WINARTO Als GENDON DKK pada hari Senin tanggal 29 juli 2019 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah korban di Bulak Sawah Widoro Candran Bantul , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , terhadap korban YULI IRAWAN, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula pada hari senin tanggal 29 juli 2019 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa WINARTO Als GENDON bersama terdakwa AGUS SETIAWAN keluar rumah dengan maksud mencari adik dari terdakwa AGUS STIAWAN yang belum pulang dan pada waktu melintas di bulak sawah terdakwa melihat ada rombongan anak muda sedang nongkrong dan sewaktu melintas terdakwa mengurangi kecepatan motornya dan dikira membleyer bleyerkan sepeda motornya lalu terdakw aditeriakai Hai dengan suara keras lalu sponta terdakwa menghentikan sepeda motornya dan menjawab ra trimo popiye kemudian terdakwa turun dari motor dengan posisi saling berhadapan dengan korban dan langsung memukul kearah kepala korban YULI IRAWAN dan disaat bersamaan terdakwa AGUS SETIAWAN mendekati korban dan memukul kearah kepala korban sebanyak 3 (tiga ) kali terdakwa WINARTO Als GENDON mengeluarkan rantai yang akan dipukulkan kearah korban namun dihalangi /ditangkis oleh temen korban waktu itu
• Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami nyeri tekan sesuai dengan resume medis rawat jalan dari rumah sakit umum Griya Mahardhika No.Rekam Medis 26207 oleh dokter penanggung jawab dr.F.I.Rusyda Ulfa
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
