Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2019/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH 1.WINARTO alias GENDON
2.AGUS SETIAWAN Als SAMBEL bin SLAMET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 289/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2249/M.4.12.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTO alias GENDON[Penahanan]
2AGUS SETIAWAN Als SAMBEL bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa WINARTO Als GENDON  DKK pada hari Senin  tanggal 29 juli 2019 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah korban di Bulak Sawah Widoro Candran Bantul  , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , terhadap korban YULI IRAWAN, Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula   pada hari senin  tanggal 29 juli 2019  sekitar pukul 01.30 wib terdakwa WINARTO Als GENDON  bersama terdakwa AGUS SETIAWAN keluar rumah dengan maksud mencari adik dari terdakwa AGUS STIAWAN yang belum pulang dan pada waktu melintas di bulak sawah terdakwa melihat ada rombongan anak muda sedang nongkrong dan sewaktu melintas terdakwa mengurangi kecepatan motornya dan dikira membleyer bleyerkan sepeda motornya lalu terdakw aditeriakai Hai dengan suara keras lalu sponta terdakwa menghentikan sepeda motornya dan menjawab ra trimo popiye kemudian terdakwa turun dari motor dengan posisi saling berhadapan dengan korban dan langsung memukul kearah kepala korban YULI IRAWAN dan disaat bersamaan terdakwa AGUS SETIAWAN mendekati korban dan memukul kearah kepala korban sebanyak 3 (tiga ) kali terdakwa WINARTO Als GENDON  mengeluarkan rantai yang akan dipukulkan kearah korban namun dihalangi /ditangkis oleh temen korban  waktu itu 
• Bahwa  akibat  kejadian tersebut  korban mengalami nyeri tekan sesuai dengan resume medis rawat jalan dari rumah sakit umum Griya Mahardhika No.Rekam Medis 26207 oleh dokter penanggung jawab dr.F.I.Rusyda Ulfa 
    Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 170 ayat  (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya