Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.TRI SUSANTI, S.H,M.H
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
WIBOWO WICAKSONO Alias BOIM Bin (Alm) NGADIMAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/M.4.12.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H,M.H
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIBOWO WICAKSONO Alias BOIM Bin (Alm) NGADIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa terdakwa WIBOWO WICAKSONO Alias BOIM Bin (Alm) NGADIMAN pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Hotel Yudhistira di Jl. Plumbon Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Barawal pada sekitar akhir bulan Desember 2024 terdakwa DM di aplikasi instagram akun “JuraganImajinasi™” untuk mengomentari instastory dari akun “JuraganImajinasi™” terkait apakah ready dan dijawab “ada”, selanjutnya terdakwa ditanya mau beli berapa kemudian terdakwa menjawab 1,25 gram dan menurut “JuraganImajinasi™” harganya adalah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu “JuraganImajinasi™” memberikan nomor rekening Bank BRI atas nama JULITA kepada terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa lalu transfer melalui accunt counter HP di Jl. Wonosari sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk memesan sabu seberat ±1,25 gram, akan tetapi alamat sabunya turun 2 (dua) kali yang pertama pada tanggal 05 Januari 2025 turun di Kulon Progo, terdakwa mendapatkan sabu ±0,3 (nol koma tiga) gram. Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 terdakwa DM akun “JuraganImajinasi™” tersebut sudah open “la gene open (lha ternyata sudah buka)” lalu “JuraganImajinasi™” menjawab, “open map suwe koe kudu map anyar to (kamu pesennya sudah lama jadi harus kasih alamat baru)” dan akun “JuraganImajinasi™” tersebut meminta nomor WA terdakwa. Selanjutnya “JuraganImajinasi™” menghubungi terdakwa dengan Nomor WA 082324810915 untuk menurunkan alamat yang kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 21.00 Wib di barat gedung JEC (Joga EXPO Center) Banguntapan, Bantul dengan berat kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan plastik pembungkusnya. Selanjutnya terdakwa mengambil satu paket di barat Gedung JEC (Jogja Expo Center) tersebut, setelah itu terdakwa mampir ke angkringan lalu terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) dimana yang 1 (satu) terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian terdakwa masukkan ke dalam bungkus klip warna silver dan yang 1 (satu) paket terdakwa masukkan ke dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa pakai.

  

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib pada saat perjalanan pulang di depan Hotel Yudhistira di Jl. Plumbon Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi FENDY VERNANDA, SH (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip warns silver yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus garuda pilus yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP merek Infinix Hot 8 warna ungu dengan Nomor IMEI 358104100520327 dengan Nomor WA 08895299528 yang digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : R/400.7.5/56/D13.1 yang ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2025 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr.Seviana Primawati, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/04/I/2025/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 000774/T/01/2025 dan 000775/T/01/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. BB/04/I/2025/Satresnarkoba dengan  No. Kode Laboratorium 000774/T/01/2025 dengan berat semula 0,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 0,09 gram dan No. Kode Laboratorium 000775/T/01/2025 dengan berat semula 0,07 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,05 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

  

  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
 
ATAU :                                                     
KEDUA 
 
------- Bahwa terdakwa WIBOWO WICAKSONO Alias BOIM Bin (Alm) NGADIMAN pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di gang dekat rumah kosong di daerah Timoho, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Bahwa pada sekitar akhir bulan Desember 2024 terdakwa DM di aplikasi instagram akun “JuraganImajinasi™” untuk mengomentari instastory dari akun “JuraganImajinasi™” terkait apakah ready dan dijawab “ada”, selanjutnya terdakwa ditanya mau beli berapa kemudian terdakwa menjawab 1,25 gram dan menurut “JuraganImajinasi™” harganya adalah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu “JuraganImajinasi™” memberikan nomor rekening Bank BRI atas nama JULITA kepada terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa lalu transfer melalui accunt counter HP di Jl. Wonosari sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk memesan sabu seberat ±1,25 gram, akan tetapi alamat sabunya turun 2 (dua) kali yang pertama pada tanggal 05 Januari 2025 turun di Kulon Progo, terdakwa mendapatkan sabu ±0,3 (nol koma tiga) gram.

  

  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib di gang dekat rumah kosong daerah Timoho Yogyakarta dengan cara terdakwa membuat bong menggunakan botol aqua dengan tutup botol sudah terdakwa modifikasi dengan melubangi 2 (dua) lubang. Kemudian terdakwa menaruh sedotan plastik ke dalam  kedua lubang tersebut dan salah satu sedotan dipasang pipet kaca, selanjutnya terdakwa memasukkan serbuk kristal  sabu menggunakan sekop dari sedotan ke dalam pipet kaca tersebut lalu terdakwa membakar pipet kaca yang sudah berisi serbuk kristal sabu kemudian terdakwa menghisap seperti rokok kurang lebih 10 (sepuluh) hisapan.

  

  • Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 terdakwa DM akun “JuraganImajinasi™” tersebut sudah open “la gene open” lalu “JuraganImajinasi™” menjawab, “open map suwe koe kudu map anyar to” dan akun “JuraganImajinasi™” tersebut meminta nomor WA terdakwa. Selanjutnya “JuraganImajinasi™” menghubungi terdakwa dengan Nomor WA 082324810915 untuk menurunkan alamat yang kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 21.00 Wib di barat gedung JEC (Joga EXPO Center) Banguntapan, Bantul dengan berat kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan plastik pembungkusnya. Selanjutnya terdakwa mengambil satu paket di barat Gedung JEC (Jogja Expo Center) tersebut, setelah itu terdakwa mampir ke angkringan lalu terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) dimana yang 1 (satu) terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian terdakwa masukkan ke dalam bungkus klip warna silver dan yang 1 (satu) paket terdakwa masukkan ke dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa pakai. Selanjutnya pada saat perjananan pulang, sesampainya di Jl. Plumbon Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul terdakwa diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul.

  

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib pada saat perjalanan pulang di depan Hotel Yudhistira di Jl. Plumbon Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi FENDY VERNANDA, SH (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip warns silver yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus garuda pilus yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP merek Infinix Hot 8 warna ungu dengan Nomor IMEI 358104100520327 dengan Nomor WA 08895299528 yang digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : R/400.7.5/56/D13.1 yang ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2025 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr.Seviana Primawati, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/04/I/2025/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 000774/T/01/2025 dan 000775/T/01/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. BB/04/I/2025/Satresnarkoba dengan  No. Kode Laboratorium 000774/T/01/2025 dengan berat semula 0,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 0,09 gram dan No. Kode Laboratorium 000775/T/01/2025 dengan berat semula 0,07 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,05 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

  

  • Bahwa terhadap urin terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasilnya berdasarkan pemeriksaan Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium yaitu Bambang Sasangka, dr.SpPK dan petugas Titin Wulansari dengan kesimpulan Positif Drug Bzo, positif Drug Amphetamin, Positif Drug Methamphetamine/Shabu-S, Negatif Drug Morphine, dan Positif Drug THC.
  • Bahwa terdakwa WIBOWO WICAKSONO Alias BOIM Bin (Alm) NGADIMAN melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

   
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya