Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Bth/2026/PN Btl BAYU SULISTYO PRAMONO 1.Agung Darmadi, Ir
2.PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BAYU SULISTYO PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Darmadi, Ir
2PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
I. PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelawan dan Terlawan tertanggal 09 Septermber 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap Pelawan dan Terlawan I;
4. Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I adalah Utang Piutang dengan nilai pinjaman Terlawan I kepada Pelawan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kel./Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 503/Wijirejo dengan luas 466 M?2; (empat ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai Gambar Situasi No. 860/1991 tanggal 29-01-1991 sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta (Terlawan II) telah menjadi jaminan atas Pinjaman Terlawan I terhadap Pelawan dengan Total Pinjaman sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
6. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Turut Terlawan untuk taat dan patuh atas putusan ini;
8. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Terlawan menyatakan Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali (PK) maupun upaya hukum lain; 
9. Menghukum kepada Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak