---------- Bahwa Terdakwa AWAL SUPRIYANA Alias AWAL PRIYANA Bin SUYANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ngibikan RT 004 Kal. Canden Kap. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -------
Berawal dari pesan whatsapp terdakwa kepada saksi Kasmirah yang menanyakan warung angkringan saksi Kasmirah yang tidak buka dikarenakan saksi Kasmirah tidak memiliki modal untuk berjualan lalu terdakwa menawarkan meminjamkan uang terdakwa kepada saksi Kasmirah, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib saksi Kasmirah datang kerumah saksi Norem Muhtaya untuk bertemu dengan terdakwa lalu sekitar jam 13.00 Wib terdakwa datang dan saksi Kasmirah bertanya kepada terdakwa “LHA ENDI MAS DUITE SEK AREP DISILIHNE AKU” (mana mas uang yang akan dipinjamkan saya) lalu terdakwa menjawab “SIK MBA TAK JUPUKNE NANG ATM DHISEK SOALE AKU RA GOWO DUIT CASH” (sebentar mba saya ambilkan di ATM dulu soalnya saya tidak bawa uang tunai) kemudian saksi Kasmirah bertanya lagi “LHA ENDI MOTORMU” (mana motor kamu), dijawab oleh terdakwa “AKU RA GOWO MOTOR LAGI NANG BENGKEL” (saya tidak membawa motor, baru dibengkel) kemudian terdakwa berkata “AKU NYILIH MOTORMU SIK MBAK TAK NGGO JUPUK DUIT NANG ATM BAKULAN” (saya pinjam motormu dulu mba buat ambil uang di ATM bakulan) dan saksi Kasmirah menjawab “YO RA SUWE-SUWE” (ya jangan lama-lama) sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea C 86 tahun 1994 warna hitam dengan Nopol AB 4523 NK milik saksi Kasmirah, setelah ditunggu-tunggu oleh saksi Kasmirah hingga sore hari terdakwa tidak kunjung datang kembali dan nomor handphone terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi Kasmirah kemudian sekitar jam 18.00 Wib terdakwa menuju rumah saksi Jumiran di Srandakan Bantul untuk menukarkan sepeda motor Honda Astrea milik saksi Kasmiran dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik saksi Jumiran serta terdakwa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saksi Jumiran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa menuju rumah saksi Herwin dengan membawa sepeda motor Supra Fit hasil penukaran dengan sepeda motor Honda Astrea C 86 tahun 1994 untuk dijual kepada saksi Herwin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk biaya hidup sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Kasmirah mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa Terdakwa AWAL SUPRIYANA Alias AWAL PRIYANA Bin SUYANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ngibikan RT 004 Kal. Canden Kap. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Berawal dari pesan whatsapp terdakwa kepada saksi Kasmirah yang menanyakan warung angkringan saksi Kasmirah yang tidak buka dikarenakan saksi Kasmirah tidak memiliki modal untuk berjualan lalu terdakwa menawarkan meminjamkan uang terdakwa kepada saksi Kasmirah, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib saksi Kasmirah datang kerumah saksi Norem Muhtaya untuk bertemu dengan terdakwa lalu sekitar jam 13.00 Wib terdakwa datang dan saksi Kasmirah bertanya kepada terdakwa “LHA ENDI MAS DUITE SEK AREP DISILIHNE AKU” (mana mas uang yang akan dipinjamkan saya) lalu terdakwa menjawab “SIK MBA TAK JUPUKNE NANG ATM DHISEK SOALE AKU RA GOWO DUIT CASH” (sebentar mba saya ambilkan di ATM dulu soalnya saya tidak bawa uang tunai) kemudian saksi Kasmirah bertanya lagi “LHA ENDI MOTORMU” (mana motor kamu), dijawab oleh terdakwa “AKU RA GOWO MOTOR LAGI NANG BENGKEL” (saya tidak membawa motor, baru dibengkel) kemudian terdakwa berkata “AKU NYILIH MOTORMU SIK MBAK TAK NGGO JUPUK DUIT NANG ATM BAKULAN” (saya pinjam motormu dulu mba buat ambil uang di ATM bakulan) dan saksi Kasmirah menjawab “YO RA SUWE-SUWE” (ya jangan lama-lama) sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea C 86 tahun 1994 warna hitam dengan Nopol AB 4523 NK milik saksi Kasmirah, setelah ditunggu-tunggu oleh saksi Kasmirah hingga sore hari terdakwa tidak kunjung datang kembali dan nomor handphone terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi Kasmirah kemudian sekitar jam 18.00 Wib terdakwa menuju rumah saksi Jumiran di Srandakan Bantul untuk menukarkan sepeda motor Honda Astrea milik saksi Kasmiran dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik saksi Jumiran serta terdakwa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saksi Jumiran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa menuju rumah saksi Herwin dengan membawa sepeda motor Supra Fit hasil penukaran dengan sepeda motor Honda Astrea C 86 tahun 1994 untuk dijual kepada saksi Herwin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk biaya hidup sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Kasmirah mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan------------------------------------------------------------------------------------ |