| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ari Wibisono alias Petok pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 15.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April dalam tahun 2019, bertempat di Mrican Rt.24 Rw.08, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta atau sekitar tempat itu yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) |