Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
RAMADANDI SAPUTRA Alias DANDEK Bin BUDI SETYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANDI SAPUTRA Alias DANDEK Bin BUDI SETYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RAMADANDI SAPUTRA Alias DANDEK bin BUDI SETYAWAN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 14.30 Wib, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, dan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Dusun Paten, RT. 006, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan di Dusun Suren Wetan, RT. 001, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------ 

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa membeli pil berwarna putih berlogo “Y” dari sdr. Tonek (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 terdakwa mendengar kabar jika temannya yang bernama Candra ditangkap oleh polisi karena telah mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y”, terdakwapun merasa takut lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa menitipkan pil berwarna saksi putih berlogo “Y” tersebut kepada saksi Alif Dwi Akbar dan menyampaikan kepada saksi Alif Dwi Akbar untuk menjualkan pil tersebut jika ada yang mencari pil.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa menelepon saksi Satya Nanda Gilang Novera dan menawarkan  pil berwarna putih berlogo “Y” dengan mengatakan “meh tuku pil sapi ga? (mau beli pil sapi ga?)”, kemudian dijawab oleh saksi Satya Nanda Gilang Novera “tuku (beli)”, setelah itu terdakwa pergi ke rumah saksi Alif Dwi Akbar dan mengambil 20 (dua puluh) butir pil yang dititipkan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa pulang lalu pada sekitar jam 14.30 Wib saksi Satya Nanda Gilang datang ke rumah terdakwa di Dusun Paten, RT. 006, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi Satya Nanda Gilang dan saksi Satya Nanda Gilang menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pil tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 saksi Rusdan Nur Andika menghubungi terdakwa untuk membeli pil berwarna putih berlogo “Y”, kemudian pada sekitar jam 19.00 Wib saksi Rusdan Nur Andika datang ke rumah terdakwa di Dusun Paten, RT. 006, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi Rusdan Nur Andika dan saksi Rusdan Nur Andika membayar harga pil tersebut Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib saksi Satya Nanda Gilang menghubungi terdakwa melalui pesan wa dengan tujuan untuk membeli pil berwarna putih berlogo “Y” lagi dengan bunyi pesan “ada pil sapi ga? tuku 1 lembar (10 butir)”, kemudian terdakwa menjawab “ada, langsung whatsaap Alif wae barange tak titipke Alif (ada, langsung wa Alif saja, barangnya saya titipkan Alif”, kemudian saksi Satya Nanda Gilang menghubungi Alif dan memesan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y”, kemudian saksi Alif Dwi Akbar pergi ke rumah saksi Satya Nanda Gilang untuk menyerahkan pil tersebut dan saksi Satya Nanda Gilang membayar seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib, saksi Rusdan Nur Andika hendak membeli lagi pil berwarna putih berlogo “Y”, saksi Rusdan Nur Andika yang sudah mengetahui jika pil milik terdakwa dititipkan kepada saksi Alif Dwi Akbar langsung menghubungi saksi Alif Dwi Akbar untuk menanyakan apakah pil berwarna putih berlogo “Y” milik terdakwa masih ada dan saksi Alif Dwi Akbar masih ada, kemudian pada sekitar jam 20.00 Wib saksi Rusdan Nur Andika datang ke rumah saksi Alif Dwi Akbar untuk membeli 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa selain dijual kepada saksi Satya Nanda Gilang dan saksi Rusdan Nur Andika, pil berwarna putih berlogo “Y” milik terdakwa yang dititipkan kepada saksi Alif Dwi Akbar tersebut juga telah dijual kepada orang lain.

 

  • Bahwa kemudian saksi Alif Dwi Akbar datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang hasil penjualan pil berwarna putih berlogo “Y” kepada terdakwa sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan juga menyerahkan sisa pil yang belum terjual sejumlah 20 (dua puluh) butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib di Ngibikan, Canden, Jetis, Bantul saksi Hendri Hidayat dan saksi Achmad Arief P, SH., bersama dengan tim dari satresnarkoba Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Satya Nanda Gilang Novera yang kedapatan memiliki 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan menurut pengakuannya pil tersebut didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa namun pil tersebut dititipkan kepada saksi Alif Dwi Akbar, kemudian saksi Hendri Hidayat dan saksi Achmad Arief P, SH., bersama dengan tim dari satresnarkoba Bantul mencari keberadaan terdakwa dan sekitar jam 21.00 Wib terdakwa berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), saat diinterogasi terdakwa mengaku sebelumnya telah menitipkan pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi Alif Dwi Akbar sebanyak 100 (seratus) butir untuk dijualkan.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib di Kiyaran, RT. 001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, tim dari satresnarkoba Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Rusdan Nur Andika bin Abdul Qoliq dan pada diri saksi ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil putih berlogo “Y” yang merupakan sisa pil milik terdakwa yang dibeli saksi Rusdan Nur Andika dari saksi Alif Dwi Akbar.     

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi Satya Nanda Gilang Novera bin Wajiyono dan dari saksi Rusdan Nur Andika bin Abdul Qoliq yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 587/NOF/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • BB-1397/2024/NOF dan BB-1398/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

  •  Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlogo huruf “Y” kepada saksi Satya Nanda Gilang Novera bin Wajiyono dan saksi Rusdan Nur Andika bin Abdul Qoliq tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.


     
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya