Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Tony Andriyansyah, ST.
2.Sumiyanto, HK. BK. TEKS
1.Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Republik Indonesia, Kantor Cabang Bantul.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tony Andriyansyah, ST.
2Sumiyanto, HK. BK. TEKS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Republik Indonesia, Kantor Cabang Bantul.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
2Yulita Aristyani Dewi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Membatalkan pemberitahuan dan penjadwalan pelaksanaan lelang objek agunan nomor : B.32543/KC-RO-JOG/COP/09/2026 tertanggal 11 September 2026; 
 
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas objek agunan yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2026 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)
 
4. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil masing-masing meliputi:
a. Kerugian Materiil :
Berupa nilai objek agunan dikurangi pelunasan pinjaman, Rp 5.000.000.000,-  – Rp3.800.000.000,- = Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
 
b. Kerugian Immateriil
Berupa kekecewaan dan kesedihan yang berlangsung panjang, harga diri yang jatuh, kepercayaan dan kemanusiaan yang terhina, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan guncangan kecemasan psikis yang luar biasa atas posisi objek agunan, bilamana dihitung dengan materi/uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak memproses peralihan hukum kepemilikan objek agunan melalui mekanisme lelang (parate ekseskusi) ataupun proses hukum lainnya atas  masing-masing objek agunan :
 
5.1. Satu bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai dengan SHM No. 02518 Luas 334 m?2; a.n. Tony Andriyansyah, terletak di Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.
 
5.2. Satu bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai dengan SHM No. 02557 Luas 550 m?2; a.n. Tony Andriyansyah Sarjana Teknik. Terletak di Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.
 
5.3. Satu bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai dengan SHM No. 02711 Luas 595 m?2; a.n. Sumiyanto, HK, BK, TEKS. Terletak di Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, D.I.Yogyakarta.
 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini ;
 
7. Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang  berlaku.
 
SUBSIDAIR
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak