Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. GINANJAR SULAKSANA bin SUPRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2855/M.4.12.3/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINANJAR SULAKSANA bin SUPRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GINANJAR SULAKSANA Bin  SUPRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022  sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di depan rumah terdakwa di Salam, Rt.005/000, Kal.Ds.Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Berawal terdakwa pada pertengahan bulan Agustus 2022 membuka akun Facebook dan melihat grup yang mana isinya ada akun “SlowHigh Tobacco” yang berisi pil yang dijual, selanjutnya sekitar tanggal 27 Agustus 2022 terdakwa mencoba inbook dan bertanya terkait pil yang dijual, setelah terjadi komunikasi dari akun beralih ke Aplikasi Whatsapp selanjutnya terdakwa memesan Alprazolam berisi 10 (sepuluh) tablet seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang ditransfer menggunakan BRI Link. Bahwa pesanan terdakwa diterima pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib dari jasa pengiriman dan terdakwa konsumsi sebanyak 6 (enam) tablet. Bahwa pada tanggal 16 September 2022 terdakwa kembali inbook akun Facebook “SlowHigh Tobacco” dan memesan lagi sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang ditransfer menggunakan BRI Link dan pesanan terdakwa sampai di rumah terdakwa pada tanggal 24 September 2022 dari jasa pengiriman barang, paket oleh terdakwa ditaruh di sepeda motor sesaat kemudian petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa.
--------- Bahwa Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Salam Rt.005/000 Kal.Ds.Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kab.Bantul ada salah satu remaja yang mengkonsumsi obat terlarang, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH dan saksi Septiaji Irawan, S.M melakukan penyelidikan di seputaran wilayah yang dimaksud. Setelah mendapatkan petunjuk yang akurat sekitar pukul 11.40 Wib salah satu anggota tim melihat ada seorang remaja menerima paket dari jasa pengiriman, terlihat gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya tanpa menunggu lama tim menyelidiki isi paket dan mendatangi seorang remaja tersebut yang diketahui bernama GINANJAR, setelah dilakukan penggeledahan badan diketemukan Handphone, yang mana di dalamnya berisi chat terkait pembelian obat terlarang, selanjutnya terlihat paket yang sudah berada di gantungan sepeda motor terdakwa dan petugas Satresnarkoba Polres Bantul meminta agar terdakwa membuka isi paket dan ditemukan Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) tablet, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan di dalam kamar terdakwa ditemukan pil Alprazolam berjumlah 4 (empat) tablet. Setelah ditanyakan kepemilikan pil Alprazolam tersebut terdakwa mengaku bahwa pil tersebut milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul.
 
--------- Bahwa dari penyitaan barang bukti berupa 14 (empat belas ) tablet Alprazolam disisihkan sebanyak 1 (satu) tablet untuk dilakukan pengujian Laboratorium di Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi , berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/03869 terhadap Barang bukti No.B/75/IX/2022/Satresnarkoba berupa tablet dalamkemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No.Kode Laboratorium 018418/T/09/2022  Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya