| Petitum |
Tuntutan pokok/primer:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat telah meminjam uang kepada Tergugat seluruhnya sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah).
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 149 tanggal 30 Mei 2016 sebidang tanah seluas 130 m2 seharga Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan kuitansi jual beli sebidang tanah pekarangan seluas 74 m2 SHM No. 11857 atas nama Penggugat seharga Rp222.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Perjanjian Sewa Tanah Sawah SHM No. 09154 atas nama Djiman Wiryo/Sudiyem atas sebidang tanah pertanian/sawah seluas 586 m2 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat mengembalikan SHM No. 11856 sebidang tanah pekarangan seluas 130 m2 dan SHM No. 11857 sebidang tanah pekarangan seluas 74 m2 atas nama Penggugat kepada Penggugat.
- Menghukum Penggugat mengembalikan pinjaman sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Tuntutan pengganti/subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |