| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan terdapat kesalahan Pemohon dalam memberikan data tentang tanggal,bulan dan tahun kematian Ayah Pemohon pada waktu mendaftarkan Akta Kematian atas nama SUHARTO pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk membetulkan tanggal, Bulan dan Tahun kematian Ayah Pemohon (SUHARTO) yang tertulis 10 April 2013 sedangkan tanggal,bulan dan tahun Kematian Ayah Pemohon yang benar 15 januari 2014 pada Akta Kematian Nomor : 3402-KM-27052015-0031, tanggal 28 Mei 2015, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|