| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di sekitar daerah Gabusan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 08.30 WIB terdakwa berangkat ke Magelang untuk mengambil barang/sabu tersebut. Sesampainya di Magelang sekira jam 09.45 WIB terdakwa menghubungi Sdr CAK NUR dengan bilang, “nek aku es tekan Magelang” yang waktu itu dijawab oleh Sdr CAK NUR “tunggu sikek” lalu terdakwa menjawab, “nggeh mas”. Tidak berapa lama kemudian Sdr CAK NUR menghubungi dan mengirim alamat kepada terdakwa yaitu, “sebelum bank jateng belok kiri ada lahan kosong barang dalam plastik kresek ireng dekat pager lahan kosong / yang masih ada bekas tembok rumah”. Setelah itu terdakwa menuju alamat tersebut dan mengambil paket yang berisi sabu ditempat itu lalu terdakwa pergi untuk pulang. Bahwa untuk harga tiap paket sabu tersebut adalah Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) per paket dan terdakwa membayar kepada Sdr. CAK NUR dengan cara transfer.
- Bahwa sesampainya terdakwa di sekitar daerah Gabusan Kabupaten Bantul yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekitar jam 15.30, maka terdakwa menghubungi saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO dengan cara telpon, dengan bilang “koe nengdi” lalu dijawab oleh saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO, “neng ngomah”, setelah itu terdakwa bilang, “aku neng Gabusan” lalu terdakwa share lokasi. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO di daerah Gabusan Bantul tersebut lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sabu yang sebelumnya diambil terdakwa dari Magelang. Bahwa terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sabu tersebut dengan rincian untuk yang 1 (satu) paket adalah pesanan saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO sedangkan untuk yang 4 (empat) paket sabu terdakwa serahkan kepada saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO dengan tujuan agar saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO menjualkan sabu tersebut dengan harga per paket Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 23.30 Wib saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO telah membayar 1 (satu) paket sabu sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer sedangkan sebagian lagi belum dibayar oleh saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari warga bahwa di Dusun Juwono sering ada peredaran narkotika maka saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa pernah menggunakan sabu selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 16.30 WIB saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Juwono RT 03 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,36 gram (ditimbang berikut plastik klip pembungkus) yang dibungkus dengan kertas bekas slip penarikan atm BRI, 1 (satu) timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dengan nomor WA 088902979522, yang ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa telah menjual / menyerahkan 5 (lima) paket sabu kepada saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00884 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/15/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003663/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/15/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003663/T/03/2022 dengan berat semula 0,17 gram diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisanya 0,14 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Sedangkan untuk barang bukti yang diduga sabu yang disita dari saksi YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO yang diperoleh dari terdakwa ternyata setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00883 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022 dengan berat semula 0,81 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 0,76 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi dari warga bahwa di Dusun Juwono sering ada peredaran narkotika maka saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa pernah menggunakan sabu selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 16.30 WIB saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Juwono RT 03 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,36 gram (ditimbang berikut plastik klip pembungkus) yang dibungkus dengan kertas bekas slip penarikan atm BRI, 1 (satu) timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dengan nomor WA 088902979522. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00884 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/15/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003663/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/15/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003663/T/03/2022 dengan berat semula 0,17 gram diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisanya 0,14 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO pada tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Juwono Rt 03 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi dari warga bahwa di Dusun Juwono sering ada peredaran narkotika maka saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa pernah menggunakan sabu selanjutnyapada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 16.30 WIB saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Juwono RT 03 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,36 gram (ditimbang berikut plastik klip pembungkus) yang dibungkus dengan kertas bekas slip penarikan atm BRI, 1 (satu) timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dengan nomor WA 088902979522. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata pada tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 02.00 Wib terdakwa telah menggunakan sabu di rumahnya dan yang terdakwa rasakan setelah menggunakan sabu tersebut adalah tidak bisa tidur, sedangkan untuk alat yang terdakwa gunakan untuk menggunakan sabu sudah terdakwa bakar..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00884 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/15/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003663/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/15/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003663/T/03/2022 dengan berat semula 0,17 gram diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisanya 0,14 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |