Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
Dhimas Wahyu Kurniawan Bin Suwarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dhimas Wahyu Kurniawan Bin Suwarto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa  terdakwa  DHIMAS WAHYU KURNIAWAN,  pada hari Senin   tanggal  30 Januari 2023  sekitar pukul  19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dikantor CV Arramco Tour & Trevel  Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum,memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekeuasaannya  bukan karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Dhimas Wahyu Kurniawan dan saksi korban Mohammad Isro  Fahruroji sudah kenal sekira bulan Oktober 2022, dimana awalnya sering main ke garasi Rental mobil di kantor CV Arramco Tour & Trevel  Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul  milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji, yang mana terdakwa merupakan teman dari Mansyur (karyawan rental saksi korban) dan terdakwa juga sering merental mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji , hingga akhirnya terdakwa bekerja sebagai Freeland (pegawai tidak tetap) mobil rental saksi korban Mohammad Isro Fahruroji .
Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul  16.30 Wib terdakwa  mengirim pesan melalui WA (Whatshapp)  kepada  saksi korban Mohammad  Isro Fahruroji   yang mengatakan “ OM ADA REBORN GAK UNTUK SEKARANG SAMPAI BESOK “ dan saksi korban membalas “ADA” lalu pada pukul 18.21 WIB terdakwa  datang ke garasi rental di kantor  CV Arramco Tour & Trevel  Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul  milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  bermaksud merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Innova Reborn yang akan digunakan untuk mengantar pak de nya(paman) ke Klaten mencari kayu jati selama 1(satu) hari yaitu tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023, dan setelah itu saksi korban Mohammad Isro Fahruroji dan terdakwa mengecek kondisi mobil yang akan disewa yaitu 1 (satu) kendaraan R4 jenis Innova Rebonm tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP , Noka MHFJB8EM2N1102365 , Nosin : 2GDD027785 dan setelah cek kondisi mobil lalu  saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  menyerahkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (karena STNK MASIH  DI Dealer Nasmoco ) dan kunci  mobil  kepada terdakwa , lalu  terdakwa membawa  mobil tersebut.

Bahwa ternyata terdakwa menyewa jenis Innova Reborn tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bukan digunakan untuk mengantar pamannya ke Klaten namun oleh terdakwa untuk mengantar temannya terdakwa Thomas (DPO) mengambil Aquarium di Klaten. Pada saat perjalanan pulang terdakwa dihubungi oleh Mohammad Khairul Fajar (DPO)  melalui WA menanyakan ada mobil ready tidak untuk sewa malam ini dan besok, kemudian terdakwa menjawab ada mobil Innova Reborn dan itu wajib pakai driver. Kemudian Mohammad Khairul Fajar (DPO) menanyakan kepada terdakwa bisa lepas kunci (tidak memakai driver dan disopir sendiri) tidak. Karena Mohammad Khairul Fajar (DPO) pernah menyewa mobil melalu terdakwa dengan aman dan lancar , sehingga terdakwa menyewakan mobil Innova Reborn  tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP kepada Mohammad Khairul Fajar (DPO). Sekira pukul 20.50 WIB terdakwa menyerahkan mobil jenis Innova Reborn tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP kepada Mohammad Khairul Fajar (DPO) di Parkiran Hotel POP Timoho Yogyakarta , Mohammad Khairul Fajar (DPO) mengatakan akan menyewa  mobil tersebut selama 2 (dua) hari akan dikembalikan pada tanggal 31 Januari 2023 , serta Mohammad Khairul Fajar (DPO) menyerahkan uang  Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebagai DP dan menyerahkan KTP dan KIS an. Mohammad Khairul Fajar . Bahwa terdakwa saat merentalkan/menyewakan mobil Innova Reborn tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP , milik Mohammad Isro Fahruroji kepada Mohammad Khairu Fajar (DPO) ternyata  tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban Mohammad Isro Fahruroji selaku pemilik dari mobil  tersebut.

Bahwa mobil Innova Reborn tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP , Noka MHFJB8EM2N1102365 milik  saksi korban Mohammad Isro  Fahruroji yang disewa Mohammad Khairul Fajar (DPO) hingga kini belum dikembalikan   .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban  Mohammad Isro Fahruroji menderita kerugian  sebesar Rp.450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) .

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372  KUHP.


ATAU
KEDUA :

Bahwa  terdakwa  DHIMAS WAHYU KURNIAWAN,  pada hari Senin   tanggal  30 Januari 2023  sekitar pukul  19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di kantor CV Arramco Tour & Trevel  Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum ,dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu , menggunakan tipu muslihat atau rangkaian  kata bohong,menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang  memberi utang, membuat pengakuan utang , atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul  16.30 WIB terdakwa  mengirim pesan melalui WA(Whatshapp) kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji   yang mengatakan “ OM ADA REBORN GAK UNTUK SEKARANG SAMPAI BESOK “ dan saksi korban membalas “ADA” lalu pada pukul 18.21 WIB terdakwa  datang ke garasi rental milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  bermaksud merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Innova Reborn yang akan digunakan untuk mengantar pak de nya(paman) ke Klaten mencari kayu jati selama 1(satu) hari yaitu tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023, namun sebenarnya  terdakwa menyewa  mobil  milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji untuk mengantar temannya terdakwa bernama Thomas (DPO) untuk mengambil Aquarium di Klaten , karena saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  percaya kepada terdakwa  yang  sering merental mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji dan akhirnya saksi korban Mohammad Isro Fahruroji menyerahkan  mobil  jenis Innova Reborn  tahun 2022 warna hitam  Nopol  AB 1734 AP dan setelah cek kondisi mobil lalu  saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  serta menyerahkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (karena STNK MASIH  DI Dealer Nasmoco ) dan kunci  mobil  kepada terdakwa  , lalu  terdakwa membawa  mobil tersebut.

Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023  sekira pukul 23.00 WIB yang seharusnya  mobil  sudah dikembalikan oleh terdakwa ternyata belum dikembalikan  kemudian saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  menghubungi  terdakwa  melalui WA untuk menanyakan posisinya  dan pada saat itu dibalas “ INI  MUNGKIN AKU AGAK TELAT OM MALAM INI MASIH DI DEKAT SGM KLATEN SAMA PAK DE KU” dan setelah itu saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  menghubungi terdakwa  melalui WA namun tidak direspon , selanjutnya pada Rabu tanggal 01 Pebruari 2023 pukul 02.30 WIB saksi menghubungi  Thomas (DPO ) yang merupakan kawan dekat terdakwa  untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan saat itu Thomas (DPO ) mengatakan sedang mencari mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji yang hilang, dan saat itu posisi terdakwa di Prambanan , tidak berapa lama  saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bisa terhubung dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa mobil digunakan  oleh sepupunya namun belum dikembalikan, kemudian karena saksi korban  Mohammad Isro Fahruroji merasa curiga yang selanjutnya saksi korban Mohammad Isro Fahruroji menuju ke Klaten untuk menemui terdakwa  hingga saksi korban Mohammad Isro Fahruroji   bertemu disebuah rumah yang katanya  milik Poniman dan disana  sudah ada teman-temanya terdakwa  yang bernama FERY (DPO), MANSYUR (DPO)dan GILANG (DPO) , yang mana rumah tersebut dicuragai  sering  digunakan untuk meloundry (mencopot/melepas) GPS mobil-mobil  rental/korban ,dan saat itu terdakwa berkata jujur kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bahwa mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji  yang dirental tersebut  telah direntalkan lagi kepada orang lain  yang mengaku  bernama MOHAMMAD KHAERUL FAJAR (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023  sekira pukul 22.00 WIB  di Parkiran hotel POP di Jln. Timoho  di depan  Balai Kota dan mobil  tersebut  belum dikembalikan MOHAMMAD KHAERUL FAJAR (DPO) kepada terdakwa .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban  Mohammad Isrq Fahruroji menderita kerugia sebesar Rp.450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) .

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  492  KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya