| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
Dhimas Wahyu Kurniawan Bin Suwarto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2096/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa DHIMAS WAHYU KURNIAWAN, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dikantor CV Arramco Tour & Trevel Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum,memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekeuasaannya bukan karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa Dhimas Wahyu Kurniawan dan saksi korban Mohammad Isro Fahruroji sudah kenal sekira bulan Oktober 2022, dimana awalnya sering main ke garasi Rental mobil di kantor CV Arramco Tour & Trevel Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji, yang mana terdakwa merupakan teman dari Mansyur (karyawan rental saksi korban) dan terdakwa juga sering merental mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji , hingga akhirnya terdakwa bekerja sebagai Freeland (pegawai tidak tetap) mobil rental saksi korban Mohammad Isro Fahruroji . Bahwa ternyata terdakwa menyewa jenis Innova Reborn tahun 2022 warna hitam Nopol AB 1734 AP milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bukan digunakan untuk mengantar pamannya ke Klaten namun oleh terdakwa untuk mengantar temannya terdakwa Thomas (DPO) mengambil Aquarium di Klaten. Pada saat perjalanan pulang terdakwa dihubungi oleh Mohammad Khairul Fajar (DPO) melalui WA menanyakan ada mobil ready tidak untuk sewa malam ini dan besok, kemudian terdakwa menjawab ada mobil Innova Reborn dan itu wajib pakai driver. Kemudian Mohammad Khairul Fajar (DPO) menanyakan kepada terdakwa bisa lepas kunci (tidak memakai driver dan disopir sendiri) tidak. Karena Mohammad Khairul Fajar (DPO) pernah menyewa mobil melalu terdakwa dengan aman dan lancar , sehingga terdakwa menyewakan mobil Innova Reborn tahun 2022 warna hitam Nopol AB 1734 AP kepada Mohammad Khairul Fajar (DPO). Sekira pukul 20.50 WIB terdakwa menyerahkan mobil jenis Innova Reborn tahun 2022 warna hitam Nopol AB 1734 AP kepada Mohammad Khairul Fajar (DPO) di Parkiran Hotel POP Timoho Yogyakarta , Mohammad Khairul Fajar (DPO) mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama 2 (dua) hari akan dikembalikan pada tanggal 31 Januari 2023 , serta Mohammad Khairul Fajar (DPO) menyerahkan uang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebagai DP dan menyerahkan KTP dan KIS an. Mohammad Khairul Fajar . Bahwa terdakwa saat merentalkan/menyewakan mobil Innova Reborn tahun 2022 warna hitam Nopol AB 1734 AP , milik Mohammad Isro Fahruroji kepada Mohammad Khairu Fajar (DPO) ternyata tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban Mohammad Isro Fahruroji selaku pemilik dari mobil tersebut. Bahwa mobil Innova Reborn tahun 2022 warna hitam Nopol AB 1734 AP , Noka MHFJB8EM2N1102365 milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji yang disewa Mohammad Khairul Fajar (DPO) hingga kini belum dikembalikan . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Bahwa terdakwa DHIMAS WAHYU KURNIAWAN, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di kantor CV Arramco Tour & Trevel Jl . Wates No. 4 Kalibayem RT 09/RW 00, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu , menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang memberi utang, membuat pengakuan utang , atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 16.30 WIB terdakwa mengirim pesan melalui WA(Whatshapp) kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji yang mengatakan “ OM ADA REBORN GAK UNTUK SEKARANG SAMPAI BESOK “ dan saksi korban membalas “ADA” lalu pada pukul 18.21 WIB terdakwa datang ke garasi rental milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bermaksud merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Innova Reborn yang akan digunakan untuk mengantar pak de nya(paman) ke Klaten mencari kayu jati selama 1(satu) hari yaitu tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023, namun sebenarnya terdakwa menyewa mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji untuk mengantar temannya terdakwa bernama Thomas (DPO) untuk mengambil Aquarium di Klaten , karena saksi korban Mohammad Isro Fahruroji percaya kepada terdakwa yang sering merental mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji dan akhirnya saksi korban Mohammad Isro Fahruroji menyerahkan mobil jenis Innova Reborn tahun 2022 warna hitam Nopol AB 1734 AP dan setelah cek kondisi mobil lalu saksi korban Mohammad Isro Fahruroji serta menyerahkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (karena STNK MASIH DI Dealer Nasmoco ) dan kunci mobil kepada terdakwa , lalu terdakwa membawa mobil tersebut. Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB yang seharusnya mobil sudah dikembalikan oleh terdakwa ternyata belum dikembalikan kemudian saksi korban Mohammad Isro Fahruroji menghubungi terdakwa melalui WA untuk menanyakan posisinya dan pada saat itu dibalas “ INI MUNGKIN AKU AGAK TELAT OM MALAM INI MASIH DI DEKAT SGM KLATEN SAMA PAK DE KU” dan setelah itu saksi korban Mohammad Isro Fahruroji menghubungi terdakwa melalui WA namun tidak direspon , selanjutnya pada Rabu tanggal 01 Pebruari 2023 pukul 02.30 WIB saksi menghubungi Thomas (DPO ) yang merupakan kawan dekat terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan saat itu Thomas (DPO ) mengatakan sedang mencari mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji yang hilang, dan saat itu posisi terdakwa di Prambanan , tidak berapa lama saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bisa terhubung dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa mobil digunakan oleh sepupunya namun belum dikembalikan, kemudian karena saksi korban Mohammad Isro Fahruroji merasa curiga yang selanjutnya saksi korban Mohammad Isro Fahruroji menuju ke Klaten untuk menemui terdakwa hingga saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bertemu disebuah rumah yang katanya milik Poniman dan disana sudah ada teman-temanya terdakwa yang bernama FERY (DPO), MANSYUR (DPO)dan GILANG (DPO) , yang mana rumah tersebut dicuragai sering digunakan untuk meloundry (mencopot/melepas) GPS mobil-mobil rental/korban ,dan saat itu terdakwa berkata jujur kepada saksi korban Mohammad Isro Fahruroji bahwa mobil milik saksi korban Mohammad Isro Fahruroji yang dirental tersebut telah direntalkan lagi kepada orang lain yang mengaku bernama MOHAMMAD KHAERUL FAJAR (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Parkiran hotel POP di Jln. Timoho di depan Balai Kota dan mobil tersebut belum dikembalikan MOHAMMAD KHAERUL FAJAR (DPO) kepada terdakwa . Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Mohammad Isrq Fahruroji menderita kerugia sebesar Rp.450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
