Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2015/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. MURSIDI Alias SIDEK Bin CIPTO SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/O.4.13/Ep.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSIDI Alias SIDEK Bin CIPTO SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

Reg. perk. No: PDM-30/BNTUL_Ep.2/08/2015

a. T E R D A K W A :

Nama lengkap : MURSIDI Alias SIDEK Bin CIPTO SUNARTO.

Tempat lahir : Bantul.

Umur / tgl.lahir : 48 th / 01 Oktober 1966.

Jenis kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : I n d o n e s i a.

Tempat tinggal : Dusun Priyan, Rt.01, Desa Trirenggo, Kecamatan

Bantul, Kabupaten Bantul.

A g a m a : Islam.

Pekerjaan : Wiraswasta.

B. P E N A H A N A N : : terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :

Oleh :

Penyidik : Tanggal 18 Juni 2015 s/d 07 Juli 2015.

Diperpanjang JPU : Tanggal 08 Juli 2015 s/d 16 Agustus 2015.

Penuntut Umum : Tanggal 13 Agustus 2015 s/d 01 September 2015.

C. D A K W A A N :

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa MURSIDI Alias SIDEK Bin CIPTO SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Priyan, Rt.01, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menjual nomor togel jenis hongkong Pool dengan melayani masyarakat yang akan memasang atau membeli nomor togel, adapun angka-angka yang dijual terdiri dari, 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka, minimal seribu rupiah dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya, apabila pembeli memasang atau membeli 4 (empat) angka Rp. 1000 (seribu rupiah) jika nomor yang dibeli keluar pembeli akan mendapatkan uang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila keluar 3 (tiga ) angka akan mendapatakan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) apabila 2 (dua) angka angka akan mendaptan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) demikian seterusnya sesuai kelipatannya, disamping itu terdakwa juga menjual nomor jitu apabila pembeli membeli minimal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah) dari angka yang keluar salah satu di 4 (empat) angka yang keluar dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya, sedangakan apabila nomor nomor yang dibeli oleh masyarakat tidak keluar uang dari masyarakat tersebut akan menjadi milik bandar. keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah kurang lebih 10% untuk angka jitu dan 30 % untuk angka biasa dari omset yang didapat setiap harinya. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi Hongkong Pool tersebut sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan. Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa MURSIDI Alias SIDEK Bin CIPTO SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Priyan, Rt.01, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menjual nomor togel jenis hongkong Pool dengan melayani masyarakat yang akan memasang atau membeli nomor togel, adapun angka-angka yang dijual terdiri dari, 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka, minimal seribu rupiah dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya, apabila pembeli memasang atau membeli 4 (empat) angka Rp. 1000 (seribu rupiah) jika nomor yang dibeli keluar pembeli akan mendapatkan uang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila keluar 3 (tiga ) angka akan mendapatakan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) apabila 2 (dua) angka angka akan mendaptan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) demikian seterusnya sesuai kelipatannya, disamping itu terdakwa juga menjual nomor jitu apabila pembeli membeli minimal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah) dari angka yang keluar salah satu di 4 (empat) angka yang keluar dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya, sedangakan apabila nomor nomor yang dibeli oleh masyarakat tidak keluar uang dari masyarakat tersebut akan menjadi milik bandar. keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah kurang lebih 10% untuk angka jitu dan 30 % untuk angka biasa dari omset yang didapat setiap harinya. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi Hongkong Pool tersebut sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan. Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul , 21 Agustus 2015

PENUNTUT UMUM

DANY P. FEBRIYANTO, SH

JAKSA PRATAMA NIP.19790219 200312 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya