Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2019/PN Btl Mardi Raharjo alias Ponidi 1.Ir. Bambang Samiono
2.Unit Simpan Pinjam Swamitra
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardi Raharjo alias Ponidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulistyo, SH.Mardi Raharjo alias Ponidi
Tergugat
NoNama
1Ir. Bambang Samiono
2Unit Simpan Pinjam Swamitra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharap sita jaminan yang dimohonkan;
  3. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I adalah jual beli pura-pura atau Schijnhandeling, sehingga batal demi hukum;
  4. Menyatakan penjaminan tanah milik Penggugat kepada Tergugat II adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan segala surat-surat yang menyertai jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat maupun surat-surat yang menyertai Penjaminan oleh Tergugat I kepada Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Penggugat tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak