| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 16 Agu. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
58/Pdt.G/2019/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 09 Agu. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Mardi Raharjo alias Ponidi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sulistyo, SH. | Mardi Raharjo alias Ponidi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ir. Bambang Samiono | | 2 | Unit Simpan Pinjam Swamitra |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharap sita jaminan yang dimohonkan;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I adalah jual beli pura-pura atau Schijnhandeling, sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan penjaminan tanah milik Penggugat kepada Tergugat II adalah batal demi hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang menyertai jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat maupun surat-surat yang menyertai Penjaminan oleh Tergugat I kepada Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |