| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDI HARIYANTO Als ANDEK Bin BAMBANG SUGIANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 November 2018 kurang lebih sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat di kos yang ditempati oleh saksi korban NIA KURNIATI yang beralamat di desa Soboman, Rt.07, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |