Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
TRI MARGIYANTO bin PARJIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3658/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI MARGIYANTO bin PARJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa TRI MARGIYANTO bin PARJIYO pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Sawahan RT.001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 jam 18.30 WIB terdakwa membeli 9 (sembilan) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y harga Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari KISWALTORO alias TORO di selatan kampung terdakwa di Sawahan RT.001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, kemudian sekira jam 18.30 WIB terdakwa menjual 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y seharga Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) kepada ALVIN FAGASTIYA di rumah terdakwa yang terletak di Sawahan RT.001, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 00.15 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya ada informasi terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Tabaco One yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah handphone Redmi Note 4 warna gold dengan nomor WA 089530717124 dan saat itu etrdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin atau kewenangan untuk mengedarkan pil warna putih berlambang Y, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1997/NOF/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir tablet tersimpan di dalam bungkus rokok Tabaco dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya