Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
FIRMAN CAHYADI Bin YOHANES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2661/M.4.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN CAHYADI Bin YOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA,S.H.,M.Hum, ARNITA ERNAULI MARBUN,S.H., M.H., YAHYA ASMU'I, S.H.FIRMAN CAHYADI Bin YOHANES
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FIRMAN CAHYADI Bin YOHANES pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di pinggir jalan Ringroad Timur, Mutihan, Wirokerten, Bnaguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau  senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib keluar rumah dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna merah dengan pegangan terbuat dari kayu warna hitam, panjang kurang lebih 78 cm, celurit oleh terdakwa dibungkus dengan kardus warna coklat dan dilakban warna coklat. Bahwa terdakwa saat keluar rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AB-4436-TM miliki orang lain karena terdakwa merental sepeda motor tersebut, terdakwa membawa celurit tersebut dengan cara diberdirikan ditaruh di antara stang kemudi dan jok motor.

 

  • Bahwa terdakwa pergi ke Warmindo di sekitaran XT Square wilayah Umbulharjo Yogyakarta, sesampainya di sekitaran Warmindo di XT Square, terdakwa terlebih dahulu menyembunyikan celurit yang dibawanya di semak-semak, setelah di warmindo terdakwa makan dan minum  serta main Game Online Mobillegend. Saat main mobil legend tersebut ternyata teman terdakwa yang bernama saksi BANYU SAKTI BANTOLO PUTRO BAGUS PRADOPO Als OCAK online selanjutnya terdakwa dan saksi OCAK bercakap-cakap, dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa gabut dan sendirian di XT Square dan terdakwa menyampaikan kepada saksi OCAK kalau mau datang ke Warmindo ditunggu, dan dijawab oleh saksi OCAK apabila nanti temannya bersedia mengantar dirinya ke XT Square, sehingga saksi OCAK datang ke Warmindo diantar oleh temannya sekitar pukul 23.00 Wib
  • Bahwa setelah temannya saksi OCAK pergi, terdakwa melanjutkan main game, karena batre HP habis sehingga terdakwa mengajak saksi OCAK untuk beli miras  oplosan jenis Ciu di Pakualaman. Setelah mendapatkan miras diminum secara bergantian di jalan dari Pakualaman menuju ke Warmindo XT Square.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024  sekitar pukul 01.30 Wib saksi OCAK  mengajak terdakwa jalan-jalan dan cari angin, terdakwa menuju semak-semak dimana menyimpan celuritnya sebelum ke Warmindo XT Square. Setelah celurit berada di tangan terdakwa, terdakwa membawa celurit tersebut dari XT Square menuju  pertigaan Jalan Pramuka keselatan menuju Giwangan, saat di Jl.Pramuka sempat berhenti untuk membuka kardus pembungkus celurit dan membuang pembungkus celurit di sungai.
  • Bahwa celurit oleh terdakwa diselipkan dan dijepit dengan kaki kiri dengan bodi kendaraan.
  • Bahwa saksi DWI RAHWANTO saat melakukan patroli pantauan di Ring road timur melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah berboncengan melawan arus dari arah utara ke selatan selanjutnya saksi mengejar menggunakan mobil patroli sesampainya di simpang empat Karang turi sepeda motor Honda Scoopy warna merah berboncengan belok ke timur, saat masuk gapura Manggisan mendapatkan informasi dari POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah berboncengan tersebut membawa senjata tajam jenis celurit.
  • Bahwa saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO bersama rekan yang lain yang tergabung dalam POKDARKAMTIPMAS nongkrong di Ring Road depan pasar burung Singosaren Bantul dan melihat pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah pembonceng (yang di belakang) membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan dan dijepit kaki kiri dengan bodi kendaraan kemudian saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO bersama rekan yang lain mengejar pengendara sepeda motor honda Scoopy warna merah, sesampainya di Jalan Ring road Timur, Mutihan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul (jalan menikung) pembonceng membuang senjata tajam jenis celurit di pinggir jalur lambar, saksi bersama rekan mengambil celurit yang dibuang oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut kemudian melakukan pengejaran, sesampainya di simpang empat Karang Turi saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO dan rekan melaju dari selatan dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah utara melawan arus di jalur cepat, belok ke arah timur dikejar oleh Mobil Patroli dan rekan-rekan dari Pokdarkamtipmas, sepeda motor Honda Scoopy warna merah masuk gapura Manggisan ke selatan masuk kampung, tembus jalan ring road timur, melawan arus ke arah Utara hingga sampai di simpang empat Karang Turi ke utara selanjutnya simpang empat ketandan ke barat melewati Polsek Banguntapan ke barat, simpang empat Rejowinangun ke barat pertigaan toko buah ke kiri (selatan) dan sesampainya di perempatan tugu Ban Pilahan Kota Gede Yogyakarta sepeda motor berhenti, dua orang pengendara sepeda motor kabur dan meninggalkan sepeda motor.

 

 

  • Bahwa salah satu dari pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah dapat diamankan, setelah diinterogasi bahwa salah satu pengendara yang dapat diamankan bernama BANYU SAKTI BANTOLO PUTRO BAGUS PRADOPO Als OCAK memberikan keterangan bahwa untuk pemilik 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit adalah milik FIRMAN CAHYADI, untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah merupakan sepeda motor rentalan yang disewa oleh FIRMAN CAHYADI kemudian terdakwa FIRMAN CAHYADI berhasil diamankan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Banguntapan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya