Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2020/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. SUDIYONO als PETHOK bin PAIJO MUJIWIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/BTUL_Eku/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIYONO als PETHOK bin PAIJO MUJIWIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
BahwaterdakwaSUDIYONO Als PETHOK Bin PAIJO MUJIWIYONOpadahari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekirapukul 20.30 wibatausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalambulanJulitahun 2020 bertempatdi Kalijoho, Agrosari, Sedayu Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeriBantul yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------
• Bahwa pada awalnya pada tanggal 5 Juli 2020 sekitar 20.30 Wib,Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono (Keduanya Anggota Polres Bantul), mendapatkan informasi dari mayarakat jika terdakwa MOKO alamat Dsn.Kalijoho, Argosari, Sedayu, Bantul menjual nomor hongkong pool, selanjutnya Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan tersebut diketahui bahwa benar saksi MOKO (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang berada di warung saksi SUPRI sedang mengoprasikan handpone terdakwa diduga sedang menjual nomor hongkong pools.Selanjutnya Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono amankan dan benar terdakwa MOKO sedang melayani pembeli nomor hongkong pool, selanjutnya tidak lama kemudian datang seorang laki-laki bernama terdakwaSUDIYONO alias PETHOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang membayar pembelian nomor hongkong pool, kemudiaan terdakwa MOKO dan saksi SUDIYONO segera diamankan
• Bahwa Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono sempat melakukan introgasi ditempat, meperoleh hasil introgasi dari terdakwa jika melakukan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara membeli Angka / Nomer Togel dan jenis pasangan Judi Totor Nomer Togel Hongkong yang Terdakwa pesan berupa pilihan Pasang JITU (yang Artinya Tebakan Satu angka pada Posisi yang tepat), dan pada hasil keluarannya angka  Judi Togel Totor Hongkong tersebut Keluar pada Pukul 23.00 WIB). Dimana cara Terdakwa mengetahui hasil keluarnya Judi Totor Nomer Togel Hongkong tersebut dengan cara membuka melalui Internet dengan nama Web Online “ www.hongkongpoool.com”. Kemudian Terdakwa melakukan proses pembayaran Pembelian Nomer Togel Hongkong tersebut dengan cara “Cas Bon ” terlebih dahulu kepada Sdr. MOKO yang diberikan durasi waktu pembayaran selama antara 1(satu) minggu hingga 10 (sepuluh) hari. Bila pada waktu jangka Cas Bon Judi Togel Terdakwa belum Terdakwa bayarkan maka  saksi MOKO melakukan Penagihan kepada Terdakwa
• Bahwa setahu Terdakwa. saksi MOKO melakukan tindakan sebagai Bandar Judi dengan Jenis PerJudian Togel Totor Hongkong kurang lebih 3 (tiga) bulan yang lalu, dimana sejak tidak bekerja lagi dikarenakan terjadi adanya musibah Wabah Virus Penyakit COVID-19 ini. Dan setahu Terdakwa sebelum terjadi adanya Wabah Penyakit  Virus COVID-19 saksi MOKO belum pernah beralih bekerja menjadi Bandar Judi.
• Bahwa terdakwa melakukan perjudiaan nomor togel Hongkong (HK) tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang
• Bahwa setelah itu Terdakwa, saksi Moko dan barang bukti di bawa ke Polres Bantul untuk diproses melalui hukum yang berlaku
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2  KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUDIYONO Als PETHOK Bin PAIJO MUJIWIYONO pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di Kalijoho, Agrosari, Sedayu  Kab Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi .Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
• Bahwa pada awalnya pada tanggal 5 Juli 2020 sekitar 20.30 Wib,Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono (Keduanya Anggota Polres Bantul), mendapatkan informasi dari mayarakat jika terdakwa MOKO alamat Dsn.Kalijoho, Argosari, Sedayu, Bantul menjual nomor hongkong pool, selanjutnya Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan tersebut diketahui bahwa benar saksi MOKO (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang berada di warung saksi SUPRI sedang mengoprasikan handpone terdakwa diduga sedang menjual nomor hongkong pools.Selanjutnya Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono amankan dan benar terdakwa MOKO sedang melayani pembeli nomor hongkong pool, selanjutnya tidak lama kemudian datang seorang laki-laki bernama terdakwa SUDIYONO alias PETHOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang membayar pembelian nomor hongkong pool, kemudiaan terdakwa MOKO dan saksi SUDIYONO segera diamankan
• Bahwa Saksi Moh Anas dan Saksi Budiono sempat melakukan introgasi ditempat, meperoleh hasil introgasi dari terdakwa  jika melakukan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara membeli Angka / Nomer Togel dan jenis pasangan Judi Totor Nomer Togel Hongkong yang Terdakwa pesan berupa pilihan Pasang JITU (yang Artinya Tebakan Satu angka pada Posisi yang tepat), dan pada hasil keluarannya angka  Judi Togel Totor Hongkong tersebut Keluar pada Pukul 23.00 WIB). Dimana cara Terdakwa mengetahui hasil keluarnya Judi Totor Nomer Togel Hongkong tersebut dengan cara membuka melalui Internet dengan nama Web Online “ www.hongkongpoool.com”. Kemudian Terdakwa melakukan proses pembayaran Pembelian Nomer Togel Hongkong tersebut dengan cara “Cas Bon ” terlebih dahulu kepada Sdr. MOKO yang diberikan durasi waktu pembayaran selama antara 1(satu) minggu hingga 10 (sepuluh) hari. Bila pada waktu jangka Cas Bon Judi Togel Terdakwa belum Terdakwa bayarkan maka  saksi MOKO melakukan Penagihan kepada Terdakwa
• Bahwa hasil Tebakan Judi Totor Hongkong  untuk pemasangan pada Tebakan “JITU”  yaitu dengan Jumlah 8X (delapan) kali lipat dari jumlah Uang yang Terdakwa pasang / Terdakwa pertaruhkan. Kemudian bila tebakan “JITU” pemasangan milik Terdakwa tersebut tepat dan benar maka Terdakwa akan mendapatkan Hasil Pembayaran atas pemasangan  Judi Totor Togel Hongkong tersebut dari saksi MOKO sendiri
• Bahwa Terdakwamembayar uang Judi Togel tersebut langsung kepada saksi MOKO untuk pilihan pemesanan pada Tebakan Judi berJenis “JITU”., Dan kemudian bila Tebakan Judi Totor Togel Hongkong tersebut tepat/ benar,  maka Terdakwa akan mendapatkan pembayaran dari saksi MOKO langsung atas kemenangan pemasangan Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa sudah sejak cukup lama melakukan pemasangan tebak  nomor perjudi jenis Totor Togel Hongkong kepada saksi MOKO. namun Terdakwa tidak setiap hari melakukan pemasangan judi Togel Togel Hongkong pada saksi MOKO. Bahwa Terdakwa selama ini pernah mendapatkan kemenangan atas pemasangan nomor Judi Togel Totor Hongkong tersebut, seingat Terdakwa Menang sebayak 5X (lima) kali. Dengan hasil keuntungan pada setiap keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). akan tetapi kalau keuntungan setiap harinya tidak bisa ditentukan karena kadang menang kadang kalah
• Bahwa ada Rekapan Judi nomor Togel tersebut yang selama ini Terdakwa pasang kepada saksi MOKO dengan bentuk rekapan ada pada media Handphone yaitu dalam bentuk Chatting/ percakapan di media WA (WhatsUP).
• Bahwa terdakwa melakukan perjudiaan nomor togel Hongkong (HK) tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang
• Bahwa setelah itu Terdakwa, saksi Moko dan barang bukti di bawa ke Polres Bantul untuk diproses melalui hukum yang berlaku
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1  KUHP.....
Pihak Dipublikasikan Ya