Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3945/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa  DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA bersama-sama dengan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa  DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA di Dusun Cengkiran Rt 008 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menghubungi terdakwa DEVI DWI SAPUTRA dengan bilang, “ada info (yang dimaksud sabu)”, lalu dijawab oleh terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA “ok”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB, saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO datang ke rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA RIS RIYANTA bertanya kepada saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “setengahe piro kui/setengah gram berapa harganya” yang dijawab oleh saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dengan berkata, “nematus/enam ratus”, kemudian terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA menjawab, “aku muk duwe duit rongatus seket/aku Cuma punya uang dua ratus lima puluh ribu rupiah”. Setelah itu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menjawab, “yowes gampang lah/ ya udah gampang”. Setelah itu terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA transfer uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi DANA HP milik saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, dan terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA berkata kepada saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “wes tak transfer yo mas”, lalu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menjawab, “ho oh mas/iya mas”. setelah itu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO bilang, “engko sek nunggu kabare seko kono/nanti nunggu kabar dari sana”. Setelah itu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO pergi.
  • Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 12.00 Wib, saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menelpon terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA yang memberitahukan kalau alamatnya sudah turun, setelah itu pada sekitar jam 14.00 Wib saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO datang ke rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA, kemudian terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA bertanya kepada saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “alamate nengdi” (alamatnya dimana) lalu dijawab oleh saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “cedak mas iki, mung kidul pom ndiro” (dekat mas, Cuma selatan pom bendin Diro) kemudian sekira jam 15.00 Wib, terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO berangkat menuju ke alamat yaitu di timur jalan Bantul (selatan pom bensin Diro Pendowoharjo Sewon Bantul) sesuai yang ada di HP saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dengan mengendarai sepeda motor honda Supra No. Pol. AB 5302 FT tahun 2001 milik saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dan waktu itu terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA di depan. Pada sekira jam 15.30 Wib, terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO sampai di alamat sabu ditaruh, kemudian saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO turun dan mencari alamat serta mengambil sabu, setelah berhasil kemudian terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO pulang ke rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA, kemudian saksi NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA. Selanjutnya terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA membuka sabu tersebut dan bilang, “kok isine mik sitek mas” (kok isinya Cuma sedikit mas), kemudian saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO memfoto  sabu tersebut dengan tujuan akan disampaikan ke yang menjual akan tetapi tiba-tiba Petugas Polri datang dan menangkap terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 15.30 Wib di Dsn. Cengkiran Kal. Triharjo Kap. Pandak, Kab. Bantul, saksi AGUNG KUNTA W, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO yang kelihatan mencurigakan, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A60 warna silver dengan sim card Simpati dengan Nomor WA 085184084846 Nomor IMEI 1 : 863796077004975 di meja teras dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil/paket hemat yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 0,48 gram (ditimbang beserta plastik pembungkus) ditemukan di bawah meja yang ada di teras rumah. Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dapat ditemukan sebuah HP IPPON warna hitam dengan sim card Indosat dengan Nomor WA : 08562747814 Nomor IMEI 1 : 354084599015050. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip kecil/paket hemat yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 0,48 gram adalah milik terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA yang didapat dengan cara membeli secara patungan dengan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO yaitu terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA patungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO patungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 5647/2025/NNF yang ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2025 oleh Tim Pemeriksa yaitu Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-5647/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BB – 5647/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19418 gram, sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
  • Bahwa terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA bersama-sama dengan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO melakukan Percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
      
ATAU :


KEDUA :

 
------- Bahwa terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA di Dusun Cengkiran Rt 008 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menghubungi terdakwa DEVI DWI SAPUTRA dengan bilang, “ada info (yang dimaksud sabu)”, lalu dijawab oleh terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA “ok”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB, saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO datang ke rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA RIS RIYANTA bertanya kepada saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “setengahe piro kui/setengah gram berapa harganya” yang dijawab oleh saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dengan berkata, “nematus/enam ratus”, kemudian terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA menjawab, “aku muk duwe duit rongatus seket/aku Cuma punya uang dua ratus lima puluh ribu rupiah”. Setelah itu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menjawab, “yowes gampang lah/ ya udah gampang”. Setelah itu terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA transfer uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi DANA HP milik saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, dan terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA berkata kepada saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “wes tak transfer yo mas”, lalu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menjawab, “ho oh mas/iya mas”. setelah itu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO bilang, “engko sek nunggu kabare seko kono/nanti nunggu kabar dari sana”. Setelah itu saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO pergi.
  • Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 12.00 Wib, saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menelpon terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA yang memberitahukan kalau alamatnya sudah turun, setelah itu pada sekitar jam 14.00 Wib saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO datang ke rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA, kemudian terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA bertanya kepada saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “alamate nengdi” (alamatnya dimana) lalu dijawab oleh saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, “cedak mas iki, mung kidul pom ndiro” (dekat mas, Cuma selatan pom bendin Diro) kemudian sekira jam 15.00 Wib, terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO berangkat menuju ke alamat yaitu di timur jalan Bantul (selatan pom bensin Diro Pendowoharjo Sewon Bantul) sesuai yang ada di HP saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dengan mengendarai sepeda motor honda Supra No. Pol. AB 5302 FT tahun 2001 milik saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dan waktu itu terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA di depan. Pada sekira jam 15.30 Wib, terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO sampai di alamat sabu ditaruh, kemudian saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO turun dan mencari alamat serta mengambil sabu, setelah berhasil kemudian terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO pulang ke rumah terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA, kemudian saksi NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA. Selanjutnya terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA membuka sabu tersebut dan bilang, “kok isine mik sitek mas” (kok isinya Cuma sedikit mas), kemudian saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO memfoto  sabu tersebut dengan tujuan akan disampaikan ke yang menjual akan tetapi tiba-tiba Petugas Polri datang dan menangkap terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 15.30 Wib di Dsn. Cengkiran Kal. Triharjo Kap. Pandak, Kab. Bantul, saksi AGUNG KUNTA W, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO yang kelihatan mencurigakan, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A60 warna silver dengan sim card Simpati dengan Nomor WA 085184084846 Nomor IMEI 1 : 863796077004975 di meja teras dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil/paket hemat yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 0,48 gram (ditimbang beserta plastik pembungkus) ditemukan di bawah meja yang ada di teras rumah. Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO dapat ditemukan sebuah HP IPPON warna hitam dengan sim card Indosat dengan Nomor WA : 08562747814 Nomor IMEI 1 : 354084599015050. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO, ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip kecil/paket hemat yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 0,48 gram adalah milik terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA yang didapat dengan cara membeli secara patungan dengan saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO yaitu terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA patungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara saksi  NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO patungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 5647/2025/NNF yang ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2025 oleh Tim Pemeriksa yaitu Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-5647/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BB – 5647/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19418 gram, sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil/paket hemat yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 0,48 gram (ditimbang beserta plastik pembungkus) merupakan milik terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA dan saksi NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO yang akan dikomsumsi/digunakan sendiri oleh terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA bersama denga saksi NING AMULAT Alias BARJHE Bin KISMO UTOMO.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA sering mengkonsumsi sabu ketika menjadi sopir truk di Palembang (Sumatera Selatan) dan terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA terakhir kali mengkonsumsi sabu sekitar 1 (satu) bulan yang lalu sewaktu di Palembang Sumatera Selatan dengan cara menyiapkan alat (bong alat hisap sabu) kemudian sabu diambil sedikit dengan menggunakan sendok potongan sedotan kemudian ditaruh di pipet kaca, kemudian pipet dibakar setelah keluar asap kemudian dihisap melalui sedotan (seperti orang merokok).
  • Berdasarkan pemeriksaan laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Laeli Asrifah dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel urin dari terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA yaitu negatif metamphetamine dan positif Cocaine.
  • Bahwa terdakwa DEVI DWI SAPUTRA Alias HEPING Bin ARIS RIYANTA melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya