Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/PDT.P/2016/PN Btl KUNARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/PDT.P/2016/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUNARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohoan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama suami Pemohon yang semula bernama Wilmar Sumihar Aritonang menjadi WILMAR ARITONANG.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama suami pemohon dari Wilmar Sumihar Aritonang menjadi WILMAR ARITONANG pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 119/K/ 1982 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul tertanggal 19 Agustus 1982.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak