Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2017/PN Btl. DWI HASTOWO WARSITO 1.HERO DIAN KANDUNG ASMARA
2.PT. BANK PAPUA CAB. YOGYAKARTA
3.KPKNL YOGYAKARTA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI HASTOWO WARSITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYANA SUHARTA, SH.DWI HASTOWO WARSITO
Tergugat
NoNama
1HERO DIAN KANDUNG ASMARA
2PT. BANK PAPUA CAB. YOGYAKARTA
3KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

 

  1. Mengabulkan  Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar .

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan –I mempunyai Hutang kepada Pelawan sebesar  Rp 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan-I telah Wanprestasi.

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa Terlawan –I dibebani konpensasi Jasa atas  Pinjamnnya kepada Pelawan sebesar 3 % ( tiga persen) sejak tertanggal 07 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2017, yang jika ditotal sebesar Rp 810.000.000,- (Delapan ratus juta sepuluh ribu rupiah) 

 

  1. Menghukum Terlawan-I membayar  Pinjaman pada Pelawan sebesar  Rp 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ditambah  konpensasi Jasa sebesar Rp 810.000.000,- (Delapan ratus juta sepuluh ribu rupiah ) selambat-lambatnya  14 ( empat belas  ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa Pelawan sebagai Pihak yang berhak atas Jaminan berupa Tanah  Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta.

 

  1. Menghukum Terlawan-I dan II untuk menyerahkan kepada Pelawan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta,  selambat-lambatnya  14 ( empat belas  ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )

 

  1. Menyatakan secara Hukum  Rencana Lelang atas obyek jaminan  dimaksud oleh Terlawan-II melalui  Terlawan-III , tanpa adanya Penetapan maupun  Perintah  dari Ketua Pengadilan Negeri Bantul , maka rencana Lelang obyek Jaminan / borg berupa tanah Tanah  Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta,  dikualifikasikan tidak prosedural, tidak sah  dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

  1. Memerintahkan kepada  Terlawan-III  untuk tidak melaksanakan Lelang atas sebidang  Tanah  Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta

 

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu          walaupun ada upaya Hukum , Banding ,Kasasi maupun Verset dari Terlawan-I , II &   Terlawan-III.

 

  1. Menghukum kepada Terlawan-I, II dan III   secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

S U B S I D A I R :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan  yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak