Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
1.HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Alias HAIKAL Bin WIJI PURNOMO
2.MISBACHUL SHOLICHIN Bin BAMBANG WIDI SIHANTO (Alm)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-735/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Alias HAIKAL Bin WIJI PURNOMO[Penahanan]
2MISBACHUL SHOLICHIN Bin BAMBANG WIDI SIHANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, S.H., CM., CTL., CPCLE. dan RekanHEKAL IKHLASH AFFRIDAL Alias HAIKAL Bin WIJI PURNOMO
2PURWATININGSIH, S.H., CM., CTL., CPCLE. dan RekanMISBACHUL SHOLICHIN Bin BAMBANG WIDI SIHANTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  mereka  terdakwa I. HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Als. HAIKAL BIN  WIJI PURNONO bersama-sama  dengan terdakwa  II. MISBACHUL SHOLICHIN  BIN BAMBANG WIDI SIHANTO  (ALM), Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Desember  2025, bertempat di  Dsn. Blimbing  Dk. Kalipakem Rt.03 Kel. Seloharjo Kap. Pundong Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “ turut serta melakukan tindak pidana ,dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum . memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang , yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau  memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- 
  
•    Bahwa awalnya pada hari Sabtu  Tanggal 13 Desember 2025  sekira pukul 15,00 Wib  terdakwa I. HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Als. HAIKAL BIN  WIJI PURNONO menjemput  terdakwa II. MISBACHUL SHOLICHIN BIN BAMBANG WIDI SIHANTO  (ALM) di rumahnya  di Dsn. Karang Semut Rt. 005 Kal. Trimulyo Kap. Jetis  Kab, Bantul untuk diajak menagih pinjaman SPINJAM & SPAYLATER ditempat saksi korban BAGAS PRADISTA, selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II  menuju kerumah BAGAS PRADISTA  yang beralamat di Dsn.  Blimbing Dk. Kalipakem  Rt.03  Kel. Seloharjo Kap. Pundong  Kab. Bantul   dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat street  warna hitam  dengan Nopol. Terpasang AB 5236 JT  milik terdakwa I. HEKAL IKHLASH dimana terdalwa I. HEKAL IKHLASH sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa II, MISBACHUL yang membonceng dibagian belakang, Kemudian sesampainya dirumah saksi BAGAS PRADISTA terdakwa I dan terdakwa II hanya ditemui oleh kedua orang  tua saksi BAGAS PRADISTA karena saksi BAGAS sedang tidak berada dirumanhnya, selanjutnya  terdakwa I mendatangi rumah  ketua RT untuk meminta ijin  menagih uang pinjaman ke saksi BAGAS PRADISTA  selanjutnya setelah mendapat ijin dari pak RT terdakwa I kemudian kembali lagi kerumah saksi BAGAS untuk menunggu kepulangan saksi BAGAS;
•    Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib   saksi BAGAS PRADISTA pulang kerumahnya  untuk  untuk menemui terdakwa I dan terdakwa II yang sudah menunggu dirumah saksi BAGAS ,  selanjutnya terdakwa I. langsung menyodorkan  surat tagihan pinjaman dari SPINJAM & SPAYLATER  sebesar Rp. 1.600.000,- dan  Rp. 2.400.000,- kepada saksi BAGAS PRADISTA, namun karena merasa tidak pernah  memiliki pinjaman dari Spinjam & Spaylater saksi BAGAS menolak surat  tagihan tersebut , namun terdakwa I dan terdakwa II terus memaksa  saksi BAGAS PRADISTA  untuk mengakui pinjaman online tersebut , selanjutnya dengan nada emosi terdakwa I mengatakan “ kowe rasah mokong, iki surate wes jelas” (kamu ga usah bohong ini suratnya sudah jelas) lalu  tangan kanan  terdakwa I mencabut tongkat  stick pemukul  dari pinggang terdakwa I dan langsung akan pukulkan kearah saksi BAGAS , lalu saksi BAGAS mengatakan “iki jenenge salah, ora ono Nik e” (ini mananya salah, ga ada NIK nya) selanjutnya terdakwa I menjawab “ paling kui salah le nulis, pokoke bengi iki kudu onok duit Rp. 500.000,-nggo laporan kantor “ (mungkin itu salah menulisnya pokoknya malam  ini  harus ada uang sebesar Rp. 500.000,- dulu untuk laporan ke kantor ) selanjutnya  saat itu terdakwa II  mendekati saksi BAGAS sambil mengatakan kepada saksi BAGAS  “ Piye iki mas rausah kesuwen” (gimana ini mas ga usah berlama-lama) sambil  tangannya memegang pisau lipat dalam posisi tangan kanannya diangkat keatas , selanjutnya saat saksi BAGAS mendekati ibunya , saat itu  terdakwa I. Hekal juga mendekati saksi BAGAS  lalu menedang saksi BAGAS mengenai bahu sebelah kanan lalu tangan kanan terdakwa I memegang pisau lipat sambil mengertak  saksi BAGAS  dengan mengatakan “wes toh..rausah kesuwen..aku nek mik arep mbablaske kowe, mateni kowe kliwat tegel” (sudah ga usah kelamaan aku  tega kalau Cuma membunuh kamu ), selanjutnya terdakwa II. MISBACHUL mendekati saksi BAGAS sambil mengatakan “ utangmu tak lunasane po mas..tapi drijimu tak potong po tak tusuk gulumu” (hutangmu biar aku yang melunasi mas tapi jarimu tak potong atau tak tusuk lehermu) lalu terdakwa I juga mengatakan kepada saksi BAGAS “ opo kene sikilmu siji tak cacatne’ (apa sini kakimu tak bikin cacat) lalu terdakwa I menancapkan pisau lipat ditanah dengan posisi persis didepan saksi BAGAS pada saat jongkok, lalu terdakwa I meminta  supaya saksi BAGAS  tetap mecarikan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk laporan dikantor; selanjutnya karena merasa terancam saksi BAGAS kemudian meminta uang kepada orang tuanya  sebesar Rp. 500.000,- untuk diberikan kepada terdakwa I dan terdakwa I . HEKAL als. HAIKAL, selanjutnya setelah menerima  uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut terdakwa I kemudian membuatkan  perjanjian supaya saksi BAGAS mencicil pinjamannya dan akan  terdakwa I dan terdakwa II ambil  setiap bulannya pada tanggal 25, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan rumah  saksi BAGAS PRADISTA
•    Bahwa terdakwa I. HEKAL ALS. HAIKAL dan terdakwa II. MISBACHUL  bukan merupakan  karyawan dari Spinjam & SPAYLATER , dan surat tagihan hutang tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa I. HAKEL ALS. HAIKAL  dengan mengambil contoh dari gogel kemudian  discan tagihan an. BAGAS PRADISTA dengan tujuan apabila surat tersebut diserahkan maka saksi BAGAS maupun orang tuanya  akan percaya dan kemudian menyerahkan uang yang diminta kepada  terdakwa I dan terdakwa II,
•    Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 500.000.- tersebut dibagi 2 oleh terdakwa I dan terdakwa II , dan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 250.000,-
•    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi BAGAS PRADISTA mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari   Rp. 250,-
  
----------Perbuatan terdakwa I. HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Als. HAIKAL BIN  WIJI PURNONO bersama-sama  dengan terdakwa  II. MISBACHUL SHOLICHIN  BIN BAMBANG WIDI SIHANTO  (ALM), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 482   huruf (a dan b ) UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20  huruf c UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya