| Dakwaan |
----------Bahwa mereka terdakwa I. HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Als. HAIKAL BIN WIJI PURNONO bersama-sama dengan terdakwa II. MISBACHUL SHOLICHIN BIN BAMBANG WIDI SIHANTO (ALM), Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Dsn. Blimbing Dk. Kalipakem Rt.03 Kel. Seloharjo Kap. Pundong Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “ turut serta melakukan tindak pidana ,dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum . memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang , yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15,00 Wib terdakwa I. HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Als. HAIKAL BIN WIJI PURNONO menjemput terdakwa II. MISBACHUL SHOLICHIN BIN BAMBANG WIDI SIHANTO (ALM) di rumahnya di Dsn. Karang Semut Rt. 005 Kal. Trimulyo Kap. Jetis Kab, Bantul untuk diajak menagih pinjaman SPINJAM & SPAYLATER ditempat saksi korban BAGAS PRADISTA, selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II menuju kerumah BAGAS PRADISTA yang beralamat di Dsn. Blimbing Dk. Kalipakem Rt.03 Kel. Seloharjo Kap. Pundong Kab. Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat street warna hitam dengan Nopol. Terpasang AB 5236 JT milik terdakwa I. HEKAL IKHLASH dimana terdalwa I. HEKAL IKHLASH sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa II, MISBACHUL yang membonceng dibagian belakang, Kemudian sesampainya dirumah saksi BAGAS PRADISTA terdakwa I dan terdakwa II hanya ditemui oleh kedua orang tua saksi BAGAS PRADISTA karena saksi BAGAS sedang tidak berada dirumanhnya, selanjutnya terdakwa I mendatangi rumah ketua RT untuk meminta ijin menagih uang pinjaman ke saksi BAGAS PRADISTA selanjutnya setelah mendapat ijin dari pak RT terdakwa I kemudian kembali lagi kerumah saksi BAGAS untuk menunggu kepulangan saksi BAGAS;
• Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saksi BAGAS PRADISTA pulang kerumahnya untuk untuk menemui terdakwa I dan terdakwa II yang sudah menunggu dirumah saksi BAGAS , selanjutnya terdakwa I. langsung menyodorkan surat tagihan pinjaman dari SPINJAM & SPAYLATER sebesar Rp. 1.600.000,- dan Rp. 2.400.000,- kepada saksi BAGAS PRADISTA, namun karena merasa tidak pernah memiliki pinjaman dari Spinjam & Spaylater saksi BAGAS menolak surat tagihan tersebut , namun terdakwa I dan terdakwa II terus memaksa saksi BAGAS PRADISTA untuk mengakui pinjaman online tersebut , selanjutnya dengan nada emosi terdakwa I mengatakan “ kowe rasah mokong, iki surate wes jelas” (kamu ga usah bohong ini suratnya sudah jelas) lalu tangan kanan terdakwa I mencabut tongkat stick pemukul dari pinggang terdakwa I dan langsung akan pukulkan kearah saksi BAGAS , lalu saksi BAGAS mengatakan “iki jenenge salah, ora ono Nik e” (ini mananya salah, ga ada NIK nya) selanjutnya terdakwa I menjawab “ paling kui salah le nulis, pokoke bengi iki kudu onok duit Rp. 500.000,-nggo laporan kantor “ (mungkin itu salah menulisnya pokoknya malam ini harus ada uang sebesar Rp. 500.000,- dulu untuk laporan ke kantor ) selanjutnya saat itu terdakwa II mendekati saksi BAGAS sambil mengatakan kepada saksi BAGAS “ Piye iki mas rausah kesuwen” (gimana ini mas ga usah berlama-lama) sambil tangannya memegang pisau lipat dalam posisi tangan kanannya diangkat keatas , selanjutnya saat saksi BAGAS mendekati ibunya , saat itu terdakwa I. Hekal juga mendekati saksi BAGAS lalu menedang saksi BAGAS mengenai bahu sebelah kanan lalu tangan kanan terdakwa I memegang pisau lipat sambil mengertak saksi BAGAS dengan mengatakan “wes toh..rausah kesuwen..aku nek mik arep mbablaske kowe, mateni kowe kliwat tegel” (sudah ga usah kelamaan aku tega kalau Cuma membunuh kamu ), selanjutnya terdakwa II. MISBACHUL mendekati saksi BAGAS sambil mengatakan “ utangmu tak lunasane po mas..tapi drijimu tak potong po tak tusuk gulumu” (hutangmu biar aku yang melunasi mas tapi jarimu tak potong atau tak tusuk lehermu) lalu terdakwa I juga mengatakan kepada saksi BAGAS “ opo kene sikilmu siji tak cacatne’ (apa sini kakimu tak bikin cacat) lalu terdakwa I menancapkan pisau lipat ditanah dengan posisi persis didepan saksi BAGAS pada saat jongkok, lalu terdakwa I meminta supaya saksi BAGAS tetap mecarikan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk laporan dikantor; selanjutnya karena merasa terancam saksi BAGAS kemudian meminta uang kepada orang tuanya sebesar Rp. 500.000,- untuk diberikan kepada terdakwa I dan terdakwa I . HEKAL als. HAIKAL, selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut terdakwa I kemudian membuatkan perjanjian supaya saksi BAGAS mencicil pinjamannya dan akan terdakwa I dan terdakwa II ambil setiap bulannya pada tanggal 25, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan rumah saksi BAGAS PRADISTA
• Bahwa terdakwa I. HEKAL ALS. HAIKAL dan terdakwa II. MISBACHUL bukan merupakan karyawan dari Spinjam & SPAYLATER , dan surat tagihan hutang tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa I. HAKEL ALS. HAIKAL dengan mengambil contoh dari gogel kemudian discan tagihan an. BAGAS PRADISTA dengan tujuan apabila surat tersebut diserahkan maka saksi BAGAS maupun orang tuanya akan percaya dan kemudian menyerahkan uang yang diminta kepada terdakwa I dan terdakwa II,
• Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 500.000.- tersebut dibagi 2 oleh terdakwa I dan terdakwa II , dan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 250.000,-
• Bahwa akibat kejadian tersebut saksi BAGAS PRADISTA mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa I. HEKAL IKHLASH AFFRIDAL Als. HAIKAL BIN WIJI PURNONO bersama-sama dengan terdakwa II. MISBACHUL SHOLICHIN BIN BAMBANG WIDI SIHANTO (ALM), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 482 huruf (a dan b ) UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP |