| Dakwaan |
|
----------------Bahwa terdakwa SUKEMI Alias KEMUL Bin MUJIRAN pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 19 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada dalam bulan Agustus dalam tahun 2023, bertempat di Krabegan RT. 1 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi LANANG DAMARHUDA Alias KEDE Bin Alm SUROJO pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar jam 21.30 wib di rumah kontrakan di Tegalbaru, Tegalsari RT 6 RW 18 Kalurahan Tegaltirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman yang disinyalir melakukan peredaran obat keras di Daerah Piyungan Kabupaten Bantul, setelah dilakukan penggeledahan saksi LANANG DAMARHUDA Alias KEDE Bin Alm SUROJO kedapatan memiliki 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang Y yang mengaku jika dirinya telah menjual 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil berwarna putih berlambang Y kepada terdakwa.------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUKEMI Alias KEMUL di rumahnya yang beralamat di Kabregan RT 1 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik terdakwa, yang disimpan di ventilasi jendela rumah terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
- uang sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) yang berada dalam dompet terdakwa, yang diakui merupakan sisa hasil penjualan pil sapi pada tanggal 19 Agustus 2023 sebanyak 100 (seratus ) butir pil berwarna putih berlambang Y dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi APRI PUSPITO di rumah terdakwa yang sudah terdakwa pergunakan sebesar Rp. 225.000, (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan terdakwa.-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan nomor WA 083120094853 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam pembelian maupun penjualan pil warna putih berlambang Y..----------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pil tersebut, terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari LANANG DAMARHUDA Alias KEDE Bin Alm SUROJO pada hari Rabu tanggl 16 Agustus 2023 sekira jam 08.00 wib dengan cara COD di depan KIKIM VARIASI Jalan Wonosari Ketandan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul sebanyak 1 (satu) toples berisi 1025 (seribu dua puluh lima) butir pil berwarna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa setelah mengemasnya ke dalam 102 (seratus dua) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang Y kemudian terdakwa menjual kepada :--
- Kepada sdr. KECUT sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima pulluh ribu rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib di rumah terdakwa, namun sdr. KECUT belum membayar.--------------------------------------------------
- Kepada saksi APRI PUSPITO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima pulluh ribu rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 18.30 wib di rumah terdakwa dan telah dibayarkan. ------------------------------------------------------------
- Kepada sdr. FIKI sebanyak sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima pulluh ribu rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2023 sekitar jam 20.00 wib dengan cara COD di Bukit Bintang dan telah dibayarkan.------------------------------------------
- Kepada sdr. DANI sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima pulluh ribu rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2023 di rumah terdakwa, namun belum membayar.--------------------------------------------------------------------------
- Kepada saksi APRI PUSPITO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima pulluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 18.30 wib di rumah terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------
Diberikan kepada sdr. DAMAR pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 23.30 wib sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.----------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyerahkan, mengedarkan obat keras/ sediaan farmasi.---------------------------------------------------------------------------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------
|
|
|