| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RISMA DONY ARMANSYAH ALIAS POLO BIN NGATIMAN pada hari Jumat, tanggal 14 September 2018, sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018, bertempat di selatan perempatan ringroad wojo yang terletak di Desa/Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika |