| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. SUTRIS Als SUTRIS Bin (Alm) PONIRAN bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD FAHRUL RAMADHAN H Als PIPIT Bin ROKHMAD, Sdr. Supri (DPO) dan Sdr. Bambang (DPO), pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Lapangan sepak bola Trirenggo Desa Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, |