Bahwa Ia Andika July Prastyo Alias Darmo Bin Kasman pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Warung Sate “ECO” Dusun Diro Rt. 061 Desa Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib saksi Wagiyem buka warung sate Eco miliknya di Dusun Diro Rt. 061 Desa Pendowoharjo Sewon Bantul kemudian sekitar 30 menit kemudian datang terdakwa Andika July Prastyo kewarung dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam No. Pol. H3282-OP dan memesan sate sebanyak 7 (tujuh) bungkus namun saksi Wagiyem oleh terdakwa Andika July Prastyo juga memesan tongseng dan menyuruh saksi Wagiyem untuk segera membuatkan tongseng pada saat saksi Wagiyem membuat Tongseng saksi Wagiyem melihat terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam dan tas milik saksi Wagiyem dan memasukkan kedalam tas gendong yang dibawa terdakwa Andika July Prastyo kemudian saksi Wagiyem keluar dan bertanya “Ngopo HP karo tasku tok leboke ning tasmu” (Kenapa hp dan tas saya kamu masukkan tasmu) kemudian terdakwa Andika July Prastyo langsung lari keluar dan bergegas kabur menggunakan sepeda motor terdakwa Andika July Prastyo. Melihat terdakwa kabur kemudian saksi Wagiyem berteriak “Maling …. Maling ….”
- Saksi Arya Arpris Pangestu yang sedang mengendarai Sepeda Motor miliknya mendengar teriakan saksi Wagiyem dan langsung putar balik serta mengejar terdakwa yang diteriaki Maling… Maling…. Oleh warga dan sesampainya di Dusun Miri saksi Arya Arpris Pangestu melihat terdakwa Andika July terjatuh dari Sepeda Motor yang dikendarainya dan diamankan oleh Warga yang salah satunya adalah saksi Kusbiantoro dan dibawa ke Polsek Sewon untuk proses hukum.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Wagiyem mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,- |