Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa, YOGI RISMAWAN, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 15.00 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di Manding Rt. 006 Kal. Sabdodadi kap. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Desember 2020 saksi HANSEN (sales freelane PT.makmur wangi abadi yang beralamat di Jl. Benyamin Sueb-Jakpus ) menguplod barang-barang dagangan PT. Makmur Wangi Abadi berupa alat mantenain sperpat mobil dan motor di facebook, selanjutnya setelah melihat uplod an barang-barang dari saksi HANSEN tersebut terdakwa YOGI RISMAWAN menjadi tertarik, kemudian terdakwa YOGI RISMAWAN lantas menghubungi saksi HANSEN melalui telpon yang intinya terdakwa menyampaikan niatnya untuk menjalin kerja sama untuk menjadi Patner bisnis menjualkan barang-barang berupa alat-alat mantenain sperpart mobil dan motor milik PT Makmur wangi,
- Bahwa selanjutnya saksi HANSEN lalu mendatangi terdakwa dirumahnya Manding Rt. 006 Kal. Sabdodadi kap. Bantul Kab. Bantul untuk melakukan survey apakah terdakwa layak untuk diajak Kerjasama, saat saksi HANSEN samapai dirumah terdakwa, saksi HANSEN juga melihat terdakwa YOGI RISMAWAN mempunyai toko yang juga menjual alat-alat seperpat kendaraan dan juga berbagai macam dagangan yang berada dirumah terdakwa YOGI RISMAWAN, melihat hal tersebut saksi HANSEN merasa yakin kalau terdakwa bisa dipercaya untuk menjalin kerja sama dengan PT Makmur Wangi lalu saksi HANSEN kemudian menawarkan produk barang -barang dagangan PT Makmur Wangi kepada terdakwa YOGI RISMAWAN, selanjutnya terdakwa kemudian memesan dan mengorder barang-barang yang ditawarkan dari PT Makmur wangi melalui saksi HANSEN berupa pelumas rantai, pembersih karbulator ukuran 300cc dan juga pembersih karburalor ukuran 500cc.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib barang-barang pesanan terdakwa dari PT . Makmur Wangi datang diantar ke rumah terdakwa YOGI RISMAWAN berupa :
- Chain lube BW (pelumas rantai ) sebanyak 70 karton dengan harga Rp. 15.540.000
- Carb Cleaner 300cc (pemersih karburator) sebanyak 70 karton dengan harga Rp. 16. 380.000
- Carb Cleaner 500cc (pembersih karburator) sebanyak 50 karton dengan harga Rp. 17.400.000 +
Dengan jumlah total senilai : Rp. 49.320.000;
- Bahwa pada saat pengiriman barang-barang sprerpart maintenain sepeda motor dirumah terdakwa tersebut juga disampaikan kalau system pembayaran barang-barang yang telah diorder oleh terdakwa tersebut secara cast tempo dalam waktu 60 hari sejak barang-barang tersebut diterima atau setelah barang-barang tersebut laku dijual , selanjutnya terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada PT. Makmur wangi, dan jatuh tempo pembayaran barang-barang yang diorder oleh terdakwa tersebut tanggal 22 februari 2021, namun setelah tanggal yang ditentukan tersebut jatuh tempo , terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap barang-barang tersebut, selanjutnya pada Bulan Maret 2021 saksi Anggun Hadi Wijaya sempat datang kerumah terdakwa untuk melakukan penagihan , namun terdsakwa masih mangkir dan belum mau membayar barang-barang dari PT. Makmur, selanjutnya saksi Anggun Hadi Wijaya sempat meminta terdakwa untuk menggembalikan barang-barang yang telah dikirim kepada tedakwa tersebut, namun ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada dan menurut pengakuan terdakwa barang-barang tersebut sudah laku terjual dan uang hasil penjualan barang-barang milik PT Makmur Wangi tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada orang lain;
- Bahwa selanjutnya PT Maksmur wangi sempat beberapa kali melakukan penagihan terhadap terdakwa dengan cara mengirim perwakilannya untuk datang kerumah terdakwa namun terdakwa tidak pernah mau membayar barang-barang milik Pt Makmur wangi yang telah dikirimkan kepada terdakwa, saat itu terdakwa justru malah mengancam akan membunuh orang yang datang untuk menagih kerumah terdakwa , Selanjutnya Pada bulan September 2021 ,saksi HANSEN mendatangi terdakwa melakukan penagihan , selanjutya saat itu terdakwa sempat menitip uang pembayaran sebesar Rp. 4.500.000,- kepada saksi HANSEN dan sisanya sebesar Rp. 44.820.000,- masih belum dibayarkan oleh terdakwa sampai sekarang;
- Bahwa terdakwa dalam menjual barang-barang Sperpart mantenaint kendaraan dari PT. Makmur wangi tersebut sudah terlebih dahulu dinaikan harganya , hal tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa, dan hasil penjualan barang-barang tersebut tidak dibayarkan kepada PT Makmur Wangi dan akibat kejadian tersebut PT . Makmur Wangi mengalami kerugian sebesar Rp. 44.820.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
ATAU
Kedua :
-----------Bahwa ia terdakwa , YOGI RISMAWAN, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 15.00 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di Manding Rt. 006 Kal. Sabdodadi kap. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Desember 2020 saksi HANSEN (sales freelane PT.makmur wangi abadi yang beralamat di Jl. Benyamin Sueb-Jakpus ) menguplod barang-barang dagangan PT. Makmur Wangi Abadi berupa alat mantenain sperpat mobil dan motor di facebook, selanjutnya setelah melihat uplod an barang-barang dari saksi HANSEN tersebut terdakwa YOGI RISMAWAN menjadi tertarik, kemudian terdakwa YOGI RISMAWAN lantas menghubungi saksi HANSEN melalui telpon yang intinya terdakwa menyampaikan niatnya untuk menjalin kerja sama untuk menjadi Patner bisnis menjualkan barang-barang berupa alat-alat mantenain sperpart mobil dan motor milik PT Makmur wangi,
- Bahwa selanjutnya saksi HANSEN lalu mendatangi terdakwa dirumahnya Manding Rt. 006 Kal. Sabdodadi kap. Bantul Kab. Bantul untuk melakukan survey apakah terdakwa layak untuk diajak Kerjasama, saat saksi HANSEN samapai dirumah terdakwa, saksi HANSEN juga melihat terdakwa YOGI RISMAWAN mempunyai toko yang juga menjual alat-alat seperpat kendaraan dan juga berbagai macam dagangan yang berada dirumah terdakwa YOGI RISMAWAN, melihat hal tersebut saksi HANSEN merasa yakin kalau terdakwa bisa dipercaya untuk menjalin kerja sama dengan PT Makmur Wangi lalu saksi HANSEN kemudian menawarkan produk barang -barang dagangan PT Makmur Wangi kepada terdakwa YOGI RISMAWAN, selanjutnya terdakwa kemudian memesan dan mengorder barang-barang yang ditawarkan dari PT Makmur wangi melalui saksi HANSEN berupa pelumas rantai, pembersih karbulator ukuran 300cc dan juga pembersih karburalor ukuran 500cc.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib barang-barang pesanan terdakwa dari PT . Makmur Wangi datang diantar ke rumah terdakwa YOGI RISMAWAN berupa :
- Chain lube BW (pelumas rantai ) sebanyak 70 karton dengan harga Rp. 15.540.000
- Carb Cleaner 300cc (pemersih karburator) sebanyak 70 karton dengan harga Rp. 16. 380.000
- Carb Cleaner 500cc (pembersih karburator) sebanyak 50 karton dengan harga Rp. 17.400.000 +
Dengan jumlah total senilai : Rp. 49.320.000;
- Bahwa pada saat pengiriman barang-barang sprerpart maintenain sepeda motor dirumah terdakwa tersebut juga disampaikan kalau system pembayaran barang-barang yang telah diorder oleh terdakwa tersebut secara cast tempo dalam waktu 60 hari sejak barang-barang tersebut diterima atau setelah barang-barang tersebut laku dijual , selanjutnya terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada PT. Makmur wangi, dan jatuh tempo pembayaran barang-barang yang diorder oleh terdakwa tersebut tanggal 22 februari 2021, namun setelah tanggal yang ditentukan tersebut jatuh tempo , terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap barang-barang tersebut, selanjutnya pada Bulan Maret 2021 saksi Anggun Hadi Wijaya sempat datang kerumah terdakwa untuk melakukan penagihan , namun terdsakwa masih mangkir dan belum mau membayar barang-barang dari PT. Makmur, selanjutnya saksi Anggun Hadi Wijaya sempat meminta terdakwa untuk menggembalikan barang-barang yang telah dikirim kepada tedakwa tersebut, namun ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada dan menurut pengakuan terdakwa barang-barang tersebut sudah laku terjual dan uang hasil penjualan barang-barang milik PT Makmur Wangi tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada orang lain;
- Bahwa selanjutnya PT Maksmur wangi sempat beberapa kali melakukan penagihan terhadap terdakwa dengan cara mengirim perwakilannya untuk datang kerumah terdakwa namun terdakwa tidak pernah mau membayar barang-barang milik Pt Makmur wangi yang telah dikirimkan kepada terdakwa, saat itu terdakwa justru malah mengancam akan membunuh orang yang datang untuk menagih kerumah terdakwa , Selanjutnya Pada bulan September 2021 ,saksi HANSEN mendatangi terdakwa melakukan penagihan , selanjutya saat itu terdakwa sempat menitip uang pembayaran sebesar Rp. 4.500.000,- kepada saksi HANSEN dan sisanya sebesar Rp. 44.820.000,- masih belum dibayarkan oleh terdakwa sampai sekarang;
- Bahwa terdakwa YOGI RISMAWAN dalam menjual barang-barang Sperpart mantenaint kendaraan dari PT. Makmur wangi tersebut sudah terlebih dahulu dinaikan harganya , hal tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa, dan hasil penjualan barang-barang tersebut tidak dibayarkan kepada PT Makmur Wangi dan akibat kejadian tersebut PT . Makmur Wangi mengalami kerugian sebesar Rp. 44.820.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |