| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.B/2022/PN Btl | NUR HADI YUTAMA | 1.DIAN PANANI 2.DION ARYA PRAMANA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jun. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.B/2022/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jun. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1285/M.4.12.3/Eoh.2/06/2022 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I DIAN PANANI bersama-sama dengan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di depan Salon Ayu, Jalan Imogiri Barat, Dusun Nogosari, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa II DION ARYA PRAMANA berboncengan dengan Terdakwa I DIAN PANANI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, dengan nomor polisi yang terpasang BE 5001 RP sedangkan saksi BUKHORI (dalam berkas perkara lain) menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy warna merah, pada saat diperjalanan hujan dan saksi Bukhori berhenti berteduh, kemudian sewaktu Terdakwa II DION ARYA PRAMANA bersama dengan Terdakwa I DIAN PANANI melintas di Jalan Imogiri Barat depan salon Ayu, Terdakwa II DION ARYA PRAMANA yang saat itu berada didepan (jongki) dan Terdakwa I DIAN PANANI dibelakang yang membonceng, kemudian Terdakwa I DIAN PANANI bersama-sama dengan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA melihat mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO yang terparkir dipinggir jalan depan salon Ayu, selanjutnya Terdakwa I DIAN PANANI berkata kepada Terdakwa II DION ARYA PRAMANA “itu ada mobil” kemudian dijawab Terdakwa II DION ARYA PRAMANA “coba dicek” sambil melajukan sepeda motor pelan-pelan, sesampai didepan mobil Terdakwa I DIAN PANANI berkata “ada” selanjutnya Terdakwa I DIAN PANANI langsung turun dan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA putar arah dan kembali lagi berhenti dibelakang mobil, saat itu Terdakwa I DIAN PANANI berkata kepada Terdakwa II DION ARYA PRAMANA “ada obeng gak ?” selanjutnya langsung Terdakwa II DION ARYA PRAMANA ambilkan di bagasi depan dan langsung Terdakwa II DION ARYA PRAMANA serahkan kepada Terdakwa I DIAN PANANI dan dimasukkan kedalam tas Terdakwa I DIAN PANANI, setelah itu Terdakwa I DIAN PANANI mendatangi mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO, saat berada disamping depan mobil Terdakwa I DIAN PANANI langsung memukul kaca mobil samping bagian depan sebelah kanan dengan obeng tersebut hingga pecah, pada saat Terdakwa I DIAN PANANI memecahkan kaca mobil tersebut langsung Terdakwa II DION ARYA PRAMANA hampiri dengan sepeda motor pelan-pelan, setelah itu Terdakwa I DIAN PANANI langsung mengambil barang berupa tas slempang perempuan warna coklat yang berada di dalam mobil Honda BRV warna hitam No.Pol. AB 1064 BO tersebut dan setelah berhasil langsung membonceng sepeda motor yang Terdakwa II DION ARYA PRAMANA kendarai dan pergi ke arah utara, selanjutnya tas tersebut Terdakwa I DIAN PANANI bersama-sama dengan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA bawa ke losmen/penginapan tempat Terdakwa I DIAN PANANI bersama-sama dengan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA tinggal, kemudian tas tersebut dibuka oleh Terdakwa I DIAN PANANI dan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA ternyata terdapat banyak uang di dalam tas tersebut, setelah itu uang yang ada di dalam tas diambil dan dibagi tiga yaitu Terdakwa I DIAN PANANI, Terdakwa II DION ARYA PRAMANA serta saksi BUKHORI, untuk pembagian uang tersebut Terdakwa I DIAN PANANI mendapat bagian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), Terdakwa II DION ARYA PRAMANA mendapat bagian sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan saksi BUKHORI mendapatkan bagian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipergunakan untuk bayar hutang ongkos perjalanan dari lampung sampai yogyakarta dan juga keperluan Terdakwa I DIAN PANANI, Terdakwa II DION ARYA PRAMANA dan Saksi BUKHORI, selanjutnya Terdakwa I DIAN PANANI serta Terdakwa II DION ARYA PRAMANA memberitahu saksi BUKHORI uang tersebut dari hasil kejahatan mencuri hari ini dan saksi BUKHORI menjawab “Terima kasih masih bisa makan lagi” selanjutnya untuk isi tas yang lain berupa kertas-kertas kuitansi, dompet kecil, identitas dan juga dokumen berharga lainnya dibuang oleh Terdakwa I DIAN PANANI di bangunan kosong yang berada diantara jalan Parangtritis-Panggang, kemudian uang bagian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa I DIAN PANANI untuk membeli baju merk EIGER seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sandal merk Eiger seharga Rp 170.000,- (seratus ribu rupiah) dan tas EIGER seharga Rp 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk senang-senang bersama dengan wanita penghibur di parantritis, sedangkan bagian sebesar Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II DION ARYA PRAMANA dipergunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan bayar kos sedangkan bagian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh saksi BUKHORI untuk makan dan foya-foya di penginapan dekat pantai parangtritis. Akibat perbuatan Terdakwa I DIAN PANANI bersama-sama dengan Terdakwa II DION ARYA PRAMANA, saksi korban MARYANI mengalami kerugian sekitar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
